ADVERTISEMENT

DPR Sentil Menkeu Sri Mulyani Terkait Kenaikan Cukai Hasil Tembakau

Senin, 12 Desember 2022 13:44 WIB

Share
Menkeu Sri Mulyani Indrawati saag rapat bersama DPR Komisi XI. (rizal)
Menkeu Sri Mulyani Indrawati saag rapat bersama DPR Komisi XI. (rizal)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pimpinan rapat Komisi XI DPR Dolfie Othniel Frederic Palit mengingatkan pemerintah untuk mengkonsultasikan terlebih dahulu kepada parlemen apabila menetapkan kebijakan perpajakan yang menyangkut dengan kepentingan masyarakat luas.

Pimpinan  Komisi XI DPR itu menyentil Menkeu Sri Mulyani selaku perwakilan pemerintah terkait pembahasan ketetapan kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) 2023.

Menurut Dolfie, posisi DPR dalam hal ini sangat jelas bahwa kebijakan kenaikan cukai hasil tembakau harus mendapatkan persetujuan legislatif dan tidak bisa secara sepihak diputuskan oleh pemerintah.

“Ini kami mengingatkan Ibu Menteri peristiwa ini sudah dua kali (pengambilan keputusan pemerintah) karena tahun lalu juga begitu. Undang-undangnya sudah diketok baru minta konsultasi. Jadi untuk menjaga hubungan kesetaraan di dalam hak budgeting DPR, agar ini tidak terulang lagi dikemudian hari,” ujar Dolfie dalam keterangannya, Senin, (12/12/2022).

Dolfie menambahkan, konstitusi dengan tegas menyebut nahwa pemerintah harus mendapat persetujuan dari Komisi XI sebelum memutuskan kenaikan cukai rokok maupun produk tembakau lain.

“Sekarang undang-undangnya sudah diketok (Undang-Undang APBN 2023). Kami sebagai pendukung pemerintah tidak bisa lagi memberikan masukan. Ini penting agar bisa menjaga hubungan kemitraan yang sejajar dalam hak budgeting DPR bersama pemerintah. Tahun depan jangan terulang lagi,” tuturnya.

Menanggapi hal itu, Menkeu Sri Mulyani mengungkapkan rencana kenaikan cukai tembakau sudah masuk dalam RUU APBN 2023 untuk kemudian disahkan menjadi Undang-Undang APBN.

“Beberapa hal di dalam APBN memang kadang-kadang walaupun sudah diputuskan beberapa masih perlu pembahasan. Jadi gelondongannya sudah diputuskan kita bisa membahasnya nanti dalam Komisi XI,” kata dia.

Lebih lanjut, Menkeu juga menyampaikan jika pemerintah tidak bermaksud untuk ‘melangkahi’ DPR dalam pembuatan keputusan strategis perpajakan.

“Tentu saya mohon maaf dari sisi fungsi DPR, khususnya Komisi XI untuk hak budget, kami tidak berniat berniat untuk tidak menghormatinya,” ucap Menkeu.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT