ADVERTISEMENT

Berlaku 1 Januari 2022, Sri Mulyani Resmi Naikkan Harga Cukai Rokok: Kami Tetapkan Naik 12 Persen

Kamis, 30 Desember 2021 20:18 WIB

Share
Jenis Rokok Sigaret Putih Mesin (foto : Kemenkeu)
Jenis Rokok Sigaret Putih Mesin (foto : Kemenkeu)

Selain itu pemerinta juga akan menaikkan batasan minimal harga jual eceran (HJE) rokok di masyarakat.

"Penyesuaian tarif cukai ini akan diikuti dengan kenaikan HJE. Ini tujuannya untuk comply ke UU Cukai agar tarif cukai tidak melebihi batas 57 persen dari HJE," ujarnya.

Melansir dari berbagai sumber, berikut besaran harga jual eceran (HJE) rokok untuk tiap golongan, baik per batang atau pun per bungkus (isi 20 batang).

Dengan kenaikan cukai tersebut, pemerintah berharap prevalensi rokok anak turun ke 3,88 persen. Kenaikan cukai juga diperkirakan menekan produksi rokok 3 persen dan mengerek indeks kemahalan menjadi 13,8 persen. Selain itu, kenaikan cukai juga sejalan dengan upaya mencapai target penerimaan cukai dalam APBN 2020 sebesar Rp193,5 triliun.

"Kami tentu akan gunakan hasil penerimaan cukai hasil tembakau untuk dibagikan ke pemda dalam rangka untuk jaga kesehatan namun juga untuk kesejahteraan masyarakat terutama petani dan pekerja industri hasil tembakau," ujar Sri Mulyani.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT