ADVERTISEMENT

Hayo Lho! Sampai ke Warga-Warga, Satpol PP Tegas Akan Bubarkan Kerumunan di Malam Tahun Baru 2022: Batas Hanya Sampai 22.00 WIB!

Kamis, 30 Desember 2021 19:43 WIB

Share
Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin. (yono)
Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin. (yono)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta akan membubarkan warga yang berkerumun di malam pergantian tahun 2021-2022.

Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin menegaskan, pihaknya akan menyisir hingga permukiman penduduk untuk mengantisipasi adanya kerumunan.

"Kalau kerumunan tetap kita bubarkan karena sudah ada ketentuan dan regulasi kita baik di Pergub (Peraturan Gubernur) nomor 3 maupun Perda (Peraturan Daerah) nomor 2 tahun 2020," tegas Arifin.

Selain itu, Satpol PP DKI juga akan mengawasi sejumlah tempat usaha seperti restoran, kafe, dan fasilitas umum lainnya yang berpotensi adanya kerumunan perayaan malam pergantian tahun.

Adapun, bila merujuk pada Surat Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Nomor 789 Tahun 2021, rumah makan/kafe/restoran, tetap dapat beroperasi pada libur tahun baru 2022 maksimal sampai pukul 22.00 WIB dengan jumlah pengunjung maksimal 75 persen dari kapasitas.

"Aktivitas di malam tahun baru itu dibatasi hanya sampai pukul 22.00 WIB. Kemudian juga ada kegiatan patroli terkait tempat-tempat yang bisa menimbulkan kerumunan yang mempunyai potensi terjadinya kerumunan di tempat fasilitas umum dan sebagainya," jelasnya.

Sementara, pada malam pergantian tahun 2022, Satpol PP DKI menerjunkan 1.600 personel untuk mengantisipasi terjadi kerumunan.

Dikatakan Arifin, pihaknya ikut terlibat aktif bersama jajaran dari Polda Metro Jaya melakukan pengawasan di sejumlah lokasi yang telah ditetapkan pemberlakuan Crowd Free Night pada malam pergantian tahun.

"Jumlah personil di tahun baru Satpol PP tanggal 31, malam tahun baru lebih kurang 1.600 personel. Satpol PP ikut terlibat secara aktif bersama Polda Metro pengawasan yang telah ditetapkan untuk dilakukan pemberlakuan Crowd Free Night," pungkas Arifin. (yono)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT