ADVERTISEMENT

Kemnaker Menyesalkan Adanya Bisnis TKI Ilegal yang Dilakukan Pasutri di Tangerang dan Telah Berangkatkan 50 Orang

Rabu, 15 Desember 2021 21:08 WIB

Share
Kepala Biro (Karo) Humas Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Chairul Fadhly Harahap. (ist)
Kepala Biro (Karo) Humas Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Chairul Fadhly Harahap. (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Sebelumnya,  Sepasang suami istri dengan inisial AM dan UA dibekuk Polres Kota Tangerang. 
Mereka ditangkap usai terbukti melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), yakni dengan mengirimkan sejumlah orang untuk menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke wilayah Timur Tengah.

Kapolres Kota Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengatakan, kasus itu terungkap saat polisi mendapatkan laporan dari masyarakat setempat, soal aktivitas mencurigakan di salah satu rumah.

"Lalu, petugas melakukan penyelidikan lebih lanjut dan mendapati adanya bisnis pengiriman TKI secara ilegal di rumah tersebut," kata Wahyu di Mapolresta Tangerang, Rabu (15/12/2021). (*)
 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT