ADVERTISEMENT

Satu Tahun Beroperasi Bisnis TKI Ilegal, Pasutri Raup Untung Rp360 Juta

Rabu, 15 Desember 2021 15:34 WIB

Share
Pasangan suami istri tersangka kasus bisnis TKI ilegal saat di Mapolresta Tangerang. (veronica)
Pasangan suami istri tersangka kasus bisnis TKI ilegal saat di Mapolresta Tangerang. (veronica)

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Pasangan suami istri berinisial AM dan UA yang menjadi tersangka kasus bisnis Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal ternyata meraup untung sebesar Rp360 juta.

Sepasang sejoli ini diketahui bisa mendapatkan untung sebesar Rp30 juta dalam sebulan.

"Dari pengakuan mereka sudah jalan selama satu tahun. Dalam satu bulan mereka bisa memberangkatkan sekitar 3 sampai 4 orang ke Turki dan Qatar," kata Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro saat melakukan ungkap kasus Bisnis TKI ilegal, Rabu (15/12).

Wahyu menjelaskan, tersangka AM dan UA memiliki peran masing-masing dalam bisnis ilegal jaringan internasional ini.

"Tersangka AM bertugas mengantarkan calon tenaga kerja untuk membuat paspor hingga mengurus keperluan lainnya sampai pemberangkatan. Sementara UA melakukan perekrutan melalui iklan di Facebook," jelasnya.

Dari pengakuan tersangka, biaya satu orang calon tenaga kerja sekitar Rp30 juta.

Uang tersebut nantinya dipaksi untuk mengurus berkas-berkas hingga waktu keberangkatan tiba.

"Jadi biaya Rp30 juta sebagian digunakan untuk mengurus dokumen seperti paspor tiket dan lain-lain," paparnya.

Sebelumnya, Polresta Tangerang berhasil meringkus sepasang suami istri berinisial AM dan UA yang menjalankan bisnis TKI Ilegal. 

Keduanya ditangkap anggota Polresta Tangerang di Perumahan Lavon Cluster Allura 11 No 33, Desa Wanakerta, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang pada Rabu (17/11). (kontributor tangerang / veronica prasetio)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT