BP2MI Amankan 23 Pekerja TKI Ilegal di Apartemen

Selasa 20 Apr 2021, 16:48 WIB
Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani. (foto: ist)

Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani. (foto: ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia mengamankan 23 pekerja TKI ilegal pada Senin (19/4/2021) malam. Ke 23 TKI tersebut rencananya akan berangkat ke Dubai.

Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Benny Rhamdani mengatakan 23 TKI itu ditangkap di dua lokasi berbeda.

Sebanyak 13 TKI diamankan di apartemen Istana Harmoni, Gambir, Jakarta Pusat, sementara 10 TKI lainnya diamankan di apartemen Puri Mansion, Kembangan, Jakarta Barat.

Dari 10 TKI yang diamankan di apartemen Puri Mansion, 8 di antaranya merupakan laki-laki dan 2 orang lainnya merupakan perempuan.

"Keberangkatannya 1.000 persen ilegal dan pihak yang berangkatkan bukan perusahaan yang miliki izin untuk lakukan kontrak atau penempatan," ujarnya di Jakarta, Senin (20/4/2021).

Agensi tersebut diketahui bernama PT Savannah Agency Indonesia.

Benny mengatakan, pihaknya juga sudah mengambil bukti-bukti berupa dokumen-dokumen yang didapat dari owner perusahaan bernama Orana Pandita.

"Ini semacam agensi atau perjalanan travel. Tentu ini jadi bukti-bukti yang kami kumpulkan untuk lakukan tindak ke Bareskrim Polri," jelasnya.

Beberapa di antara mereka, kata Benny, bahkan sudah diminta sejumlah uang dengan imbalan bekerja di Indonesia.

"Ada dimintai uang Rp20 juta, Rp35 juta, Rp40 juta. Ada yang buat DP dijanjikan berbulan bulan," paparnya.

Benny menegaskan bahwa, perusahaan tersebut tidak memiliki izin yang jelas.

Berita Terkait
News Update