ADVERTISEMENT

Begini Lho Kronologis Awal Mula Bisnis TKI Ilegal yang Libatkan Pasutri di Tangerang

Rabu, 15 Desember 2021 16:49 WIB

Share
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro saat melakukan ungkap kasus. (veronica)
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro saat melakukan ungkap kasus. (veronica)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Kasus bisnis TKI ilegal yang dilakukan oleh AM dan UA istrinya selama satu tahun balakangan ini ternyata bermula dari pekerjaan mereka masing-masing.

AM diketahui bekerja sebagai sebagai seorang Avsec di Bandara Soekarno-Hatta.

Selama bekerja disana, AM banyak mencari tahu mengenai keluar masuknya warga Indonesia ke negeri tetangga.

Salah satunya sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI).

Ia mempelajari, persyaratan dan kelengkapan apa saja yang harus dimilikin warga negara Indonesia yang hendak bekerja sebagai TKI.

Sementara, UA sang istri yang tengah hamil 7 bulan ternyata merupakan mantan TKI yang bekerja selama beberapa tahun di wilayah Timur Tengah.

"Suaminya ini kerja sebagai Avsec di bandara. Sementara istrinya mantan TKI dari daerah Arab Saudi," kata Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro, Rabu (15/12/2021).

Setelah bekerja selama lebih kurang 3 tahun disana dan mengetahui kondisi disana, UA akhirnya kembali ke Indonesia dan melancarkan bisnis ilegal dengan sang suami AM.

"Setelah mengetahu cara-cara mengirim tenaga kerja ke luar, akhirnya mereka bekerja sama menjalankan bisnis ilegal," ungkapnya.

Wahyu menambahkan, pihak Polresta Tangerang sudah bekerja sama dengan pihak-pihak terkait untuk mengungkap kasus bisnin TKI ilegal ini.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT