ADVERTISEMENT

Jalankan Bisnis TKI Ilegal, Pasangan Suami Istri di Tangerang Terancam 15 Tahun Penjara

Rabu, 15 Desember 2021 15:47 WIB

Share
Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro saat melakukan ungkap kasus pasutri pelaku bisnis TKI ilegal Tangerang, setahun kirim 50 orang, janjikan gaji Rp17 juta perbulan. (Foto/Veronica)
Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro saat melakukan ungkap kasus pasutri pelaku bisnis TKI ilegal Tangerang, setahun kirim 50 orang, janjikan gaji Rp17 juta perbulan. (Foto/Veronica)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Polresta Tangerang berhasil meringkus sepasang suami istri berinisial AM dan UA yang menjalankan bisnis TKI Ilegal. 

Keduanya ditangkap anggota Polresta Tangerang di Perumahan Lavon Cluster Allura 11 No 33, Desa Wanakerta, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang pada Rabu (17/11/2021).

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengatakan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mengatakan bahwa di rumah yang bersangkutan ada aktivitas yang mencurigakan.

"Kami dapat info bahwa di rumah itu sering ada banyak orang dan ada aktivitas mencurigakan," katanya, Rabu (15/12/2021).

Saat digeledah, lanjut Wahyu, pihaknya menemukan enam orang pekerja yang akan dikirim ke Qatar dan Turki.

"Di sana kami dapati 6 orang. 3 laki-laki dan 3 perempuan" ujarnya.

Selain mendapatkan 6 korban, polisi juga menemukan barang bukti lain berupa buku paspor, visa, tiket pesawat, kartu vaksin dan dua buah buku tabungan.

"Dalam melancarkan aksinya kedua pelaku ini menggunakan media sosial Facebook untuk memasang iklan," ungkapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sepasang pasutri ini dijerat dengan Pasal 81 juncto 69 UU No 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman penjara 10 Tahun atau denda Rp15 miliar.

Selain itu mereka juga dijerat Pasal 4 dan Pasal 10 UU 21 Tahun 2007 Tentang TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) dengan ancaman 15 Tahun dan atau denda Rp600 juta. (kontributor tangerang/veronica prasetio)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT