ADVERTISEMENT

2.841 Bencana Alam Melanda Indonesia, Banjir dan Longsor Paling Mendominasi

Senin, 13 Desember 2021 15:40 WIB

Share
Kepala BNPB, Letjen Suharyanto. (foto: tangkapan layar/rizal siregar)
Kepala BNPB, Letjen Suharyanto. (foto: tangkapan layar/rizal siregar)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Sepanjang tahun 2021 Indonesia mengalami sebanyak 2.841 peristiwa bencana alam, yang rata-rata kejadian banjir, tanah longsor, angin puting beliung serta kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

"Untuk di awal November 2021 telah terjadi 424 kejadian bencana yang menyebabkan 32 meninggal dan hilang, 62 orang luka-luka. Secara kumulatif lebih dari 672.736 orang menderita dan mengungsi serta mengakibatkan 1.120 unit rumah alami kerusakan," kata Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Letjen Suharyanto dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi VIII DPR, Senin (13/12/2021).

Suharyanto mengatakan, kejadian bencana didominasi oleh bencana hidrometeorologi, cuaca ekstrem yang disertai angin kencang merupakan kejadian bencana yang dominan terjadi pada November 2021. Korban meninggal disebabkan oleh bencana banjir, tanah longsor, dan adanya cuaca ekstrem. Sedangkan kerusakan rumah paling banyak disebabkan karena bencana banjir.

Jika dibanding jumlah bencana pada November 2020 dengan November 2021, terjadi kenaikan, yakni kejadian bencana naik 19,4 persen dari 355 menjadi 424 kejadian bencana, korban meninggal naik 73,7 persen dari 19 menjadi 33 orang, luka-luka naik dari 59 persen dari 39 menjadi 62 orang dan mengungsi dan terdampak naik 153 persen dari 265.913 menjadi 672.736 orang.

"Namun ada juga penurunan untuk rumah rusak sebesar 80,8 persen dari 5.841 menjadi 1.122 rumah," bebernya.

Dalam kesempatan itu, Suharyanto mengatakan, pengecualian karantina bagi pejabat yang pulang dari luar negeri. Suharyanto menyebutkan beberapa pejabat pemerintahan dapat melakukan karantina secara mandiri.

"Untuk karantina-karantina yang mandiri memang ada beberapa pengecualian," kata Suharyanto.

Suharyanto menyebut pejabat yang mendapat pengecualian adalah pejabat setingkat menteri dan anggota DPR termasuk yang boleh karantina mandiri.

"Sebagai contoh pejabat negara setingkat menteri, kemudian anggota Dewan ini juga apabila kembali dari luar negeri memang mendapat fasilitas untuk karantina mandiri,” kata dia.

Menurut Suharyanto, karantina mandiri yang dimaksud sama saja dengan karatina terpusat. Dan itu dilakukan di tempat khusus, bukan di hotel atau wisma seperti karantina normal.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT