"Harus ada pertanggungjawaban yang jelas. Beberapa kejadian di beberapa daerah begitu. Disini nyaris. Makanya sekwan perlu benar-benar teliti," paparnya.
Reda menambahkan Kejati Banten tidak pernah bermain-main dengan tindak pidana korupsi. Apalagi persoalan pemberantasan korupsi yang menjadi atensi Presiden Joko Widodo.
"Korupsi fenomena hukum prioritas negara untuk diselesaikan, dan diberantas. Bukan kerugian negara, tapi ini akan berpengaruh terhadap perekonomian dan stabilitas negara," tambahnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Provinsi Banten Andra Soni mengatakan dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi (HAK), DPRD Provinsi Banten melakukan kerjasama berupa penyuluhan hukum bagi anggota DPRD.
"Ini juga tidak lanjut dari MOU dua tahun yang lalu. Pendampingan terkait masalah perdata, juga pendampingan produk-produk aturan," katanya.
Andra menambahkan dengan adanya kerjasama ini, kinerja anggota DPRD dalam menjalankan tugasnya bisa berjalan baik, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Peran DPRD bisa lebih maksimal, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," jelasnya. (kontributor banten/rahmat haryono)