Polda Metro Jaya Beri Penjelasan Terkait Ketua Bidang IPW Tersangka Kasus UUITE

Selasa 23 Feb 2021, 20:35 WIB
Teks Foto : Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri  Yunus. (ist)

Teks Foto : Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri  Yunus. (ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polda Metro Jaya angkat bicara terkait permohonan Indonesia Police Watch (IPW), yang meminta agar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Auliansyah Lubis dicopot dari jabatannya, lantara Ketua Bidang Investigasi IPW Joseph Erwiantoro dilaporkan ke Polisi dan ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan UU ITE. Selasa (23/2/2021).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri  Yunus mengatakan, pemanggilan terhadap Joseph dilakukan pada 17 Februari 2021 atau sebelum Listyo mengeluarkan instruksi tersebut.

"Surat Edaran dari Pak Kapolri tanggal 19 Februari ditandatangani dan tanggal 22 Februari masuk ke polda Sedangkan surat panggilan dilakukan pemeriksaan tersangka kepada yang bersangkutan sudah dikirim sejak tanggal 17 Februari," ucap Kabid Humas di Mapolda Metro Jaya.

Baca juga: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Bakal Terbitkan Surat Telegram Khusus UUITE

Yusri menambahkan, kasus ini sudah mulai dilakukan penyelidkan sejak akhir tahun 2020. Saat ini, kasus itu sudah naik ke tingkat penyidikan dan penetapan tersangka karena menemukan dua alat bukti yang cukup. 

Pihaknya akan tetap memproses kasus tersebut. Walaupun sesuai surat edaran Kapolri, pihaknya akan mengedepankan metode persuasif dan mediasi di antara kedua belah pihak untuk menyelesaikan kasus. 

"Kalau pelapor tidak terima mediasi, hukum tetap berjalan. Tapi kami upayakan semaksimal mungkin mediasi dan tidak lakukan penahanan," katanya.

Sementara itu Ketua Presedium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane mengatakan, terkait rekan kerjannya ditetapkan tersangka ia menilai polisi Polda Metro Jaya melakukan pembangkangan terhadap perintah Kapolri tentang UU ITE.

Dari pendataan Indonesia Police Watch (IPW), Kapolri Sigit berkali kali mengatakan bahwa dalam menerapkan UU ITE para penyidik Polri agar lebih selektif karena UU ITE bukan alat kriminalisasi.

“Hari ini, Kamis 23 Feb 2021 siang, Ketua bidang Investigasi IPW Joseph Erwiantoro diperiksa sebagai tersangka dengan surat panggilan Nomor: Spgl/499/II/RES 2.5/2021/Ditreskrimsus PMJ. Pemanggilan ini jelas Pembangkangan terhadap perintah Kapolri Sigit bahwa penggunaan UU ITE agar lebih selektif dan bukan alat kriminalisasi. Dalam kasus ini IPW sudah mendapat keterangan dari 2 Ahli Bahasa bahwa tidak ada Penghinaan dalam apa yang dituduhkan Pelapor terhadap Terlapor,” kata Neta dalam keterangannya diterima Poskota.

Neta menambahkan, Sebelumnya pada 20 November 2020, Ketua Bidang Investigasi IPW (Ind Police Watch) Joseph Erwiyantoro sudah dipanggil, dimintai keterangan dan diperiksa Ditreskrimsus PMJ dgn Nomor: Spgl/4207/XI/RES.2.5./2020/Ditreskrimsus atas laporan Agustinus Eko Rahardjo.

Berita Terkait
News Update