JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Sidang dugaan kasus penyalahgunaan narkoba Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (9/12/2021).
Agenda sidang tersebut yakni pemeriksaan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Adapun saksi yang dihadirkan hari ini salah satunya, psikolog klinis yang menangani Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, Senja Kurnia.
Senja menjelaskan bahwa pasangan yang menikah April 2010 tersebut menunjukkan perubahan yang positif.
"Secara umum menunjukkan perkembangan, karena ketiganya menunjukkan untuk berubah cukup besar," kata Senja kepada majelis hakim dalam persidangan.
Lebih lanjut, dia mengungkapkan bahwa kliennya menunjukkan penyesalan dan memiliki keinginan kuat untuk terbebas dari barang haram tersebut.
Senja mengatakan bahwa keduanya ada tekad kuat untuk memperbaiki diri. Salah satu motivasi Ardi dan Nia untuk sembuh yakni mengingat anak-anak mereka.
"Karena memiliki anak, ada rasa kangen ke anak terdampak juga," tutur Senja.
Kerinduan terhadap ketiga anak mereka saat menjalani rehabilitasi rupanya jadi dorongan eksternal dari anak serta menantu Aburizal Bakrie tersebut untuk segera sembuh.
"Tentu itu, itu jadi ektrenal dan internal juga gitu. Anak-anak support system untuk mendorong mereka untuk menuju ke arah lebih baik," terangnya.
Diketahui, Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan artis RA alias Ramadhania Ardiyansyah alias Nia Ramadhani sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Selain RA, polisi juga turut menetapkan suami yang bersangkutan yakni AAB alias Anindra Ardiansyah Bakrie dan juga supir RA yakni ZN (43) perihal kasus yang sama.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya , Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, RA ditangkap di kediamannya di rumahnya daerah Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Rabu (7/7/2021) sekitar pukul 15:00 WIB.
Yusri menjelaskan, mulanya polisi mengamankan ZN pada saat melakukan penyelidikan di daerah Pondok Pinang, Jakarta Selatan.
Setelah dilakukan penggeledahan terhadap ZN, ditemukan barang bukti diduga narkoba jenis sabu 1 plastik klip kristal sebesar 0,78 gram.
Dalam kasus ini, Nia dan Ardi disangkakan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (cr07)