JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pengeroyokan Polisi, gunakan senjata pistol korek pukul korban, komplotan balap liar jadi tersangka.
Peristiwa pengeroyokan salah anggota polisi Polres Tangsel Brigadir Irwan Lombu oleh kelompok balap liar terjadi di Bunderan Pondok Indah Jakarta Selatan.
Salah satu pelaku pengeroyokan gunakan pistol korek untuk memukul korban.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menyebut senjata pistol korek itu juga digunakan tersangka untuk menakuti-nakuti korban.
"Senjata itu pistol korek, jadi bukan senpi, itu untuk menakut-nakuti dan memukul korban milik tersangka," ujarnya kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (8/12/2021).
Menurut Zulpan, saat kejadian ada kurang lebih 60 orang kelompok balap liar.
Mereka hendak melakukan balap liar kemudian memberhentikan kendaraan yang mau melintas.
Saat itu, korban yang merupakan anggota polisi bersama dengan keluarganya usai pulang berdinas turun dari mobil dan mencabut salah satu kunci motor milik kelompok tersebut.
Namun kelompok tersebut malah melakukan provokasi dengan meneriaki korban sebagai polisi gadungan. Sehingga terjadi pengeroyokan kepada korban.
"Para pentolan-pentolan balap liar ini saat dihentikan polisi mereka terganggu dan (lakukan) provokasi," papar Zulpan.
Sebelumnya, polisi menangkap enam orang kasus pengeroyokan anggota polisi Polres Tangsel Brigadir Irwan Lombu di Bunderan Pondok Indah, Jakarta Selatan.
Keenam tersangka yakni FP, JW, N, FA, BB dan A.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan keenam tersangka ditangkap dengan cepat setelah polisi menelusuri rekaman cctv di sekitar lokasi.
"Kasus ini bisa diungkap dengan cepat oleh Polres Jaksel karena anggota dilapangan langsung menemukan petunjuk diantaranya CCTV dan video," ujarnya kepada wartawan, Rabu (8/12/2021).
Zulpan menyebut, keenam tersangka merupakan komplotan yang saat kejadian hendak melakukan balap liar di kawasan Bunderan Pondk Indah.
"Karena upaya yang dilakukan korban untuk hentikan balap liar para tersangka terganggu sehingga upaya provokasi dengan terkait balap liar," paparnya.
Atas kejadian tersebut, para tersabgka dikenakan Pasal 170 KUHP dan pasal 212 JUHP Juncto Pasal 214 KUHP dengan ancaman hukuman 8 tahun 6 bulan. (Cr01)
Diketahui, sekelompok remaja mengeroyok anggota polisi Polres Tangerang Selatan berinisial IL. Korban dikeroyok lantaran dikira sebagai polisi gadungan.
Kejadian tersebut terjadi pada Selasa (7/12/2021) sekitar pukul 03.30 WIB di Bunderan Pondok Indah Jalan Metro Pondok Indah, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan korban saat itu sedang mengendarai mobil bersama keluarganya dari arah Ciputat menuju Manggarai.
Lihat juga video “Suoir Bus Transjakarta Diperiksa Terkait Kecelakaan Menubruk Pos Lantas PGC Cililitan”. (youtube/poskota tv)
Kemudian korban terhenti lantaran ada sekelompok orang tidak dikenal sedang memberhentikan semua kendaraan di jalan tersebut, diduga hendak melakukan balap liar.
"Sehingga korban berinisiatif mengambil salah satu kunci motor untuk membubarkan balap liar, namun sekelompok orang tidak dikenal tersebut melakukan penyerangan terhadap korban dengan meneriaki korban Polisi Gadungan," ujarnya kepada wartawan, Selasa. (cr01)