ADVERTISEMENT
Kamis, 6 Januari 2022 16:21 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Dua anggota Mabes Polri, T dan S, serta rekannya J, belum ditahan meski sudah berstatus sebagai tersangka dugaan kasus pengeroyokan dua remaja di Bidara Cina, Jatinegara, Jakarta Timur.
"Belum (ditahan), kan kami periksa lagi. Baru penetapan tersangka," ucap Kasat Reskrim Polres Jakarta Timur, AKBP Ahsanul Muqaffi, Kamis (6/1/2022).
Ahsanul menyampaikan penetapan penahanan menunggu pemeriksaan lanjutan.
"Ya diperiksa lebih lanjut lagi nanti," ujar Ahsanul.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan.
Kata Ahsanul, pihaknya masih menyelidiki laporan balik dari pelaku. Sebab, pelaku juga melapor karena merasa dikeroyok.
"Masih proses itu. Belum dapat dipastikan siapa pelakunya (pengeroyok terhadap anggota Mabes Polri)," ucap Ahsanul.
Pun Ahsanul belum dapat menjelaskan detail soal pencopotan dua anggota Mabes Polri itu.
"Oh kalau sanksi belum tahu, kan anggota mabes itu," kata Ahsanul.
Dikabarkan, Kapolres Metro Jakarta Timur yang sebelumnya, Kombes Pol Erwin Kurniawan menyampaikan kronologis ihwal dua anggota polisi yang diduga mengeroyok dua remaja di Bidara Cina, Jatinegara, Jakarta Timur.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT