ADVERTISEMENT

Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Pengeroyokan di Jaktim, Tiga Pelaku Belum Ditahan

Kamis, 6 Januari 2022 16:21 WIB

Share
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Ahsanul Muqaffi. (ardhi) 
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Ahsanul Muqaffi. (ardhi) 

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Dua anggota Mabes Polri,  T dan S, serta rekannya J, belum ditahan meski sudah berstatus sebagai tersangka dugaan kasus pengeroyokan dua remaja di Bidara Cina, Jatinegara, Jakarta Timur.

"Belum (ditahan), kan kami periksa lagi. Baru penetapan tersangka," ucap Kasat Reskrim Polres Jakarta Timur, AKBP Ahsanul Muqaffi, Kamis (6/1/2022).

Ahsanul menyampaikan  penetapan penahanan menunggu pemeriksaan lanjutan.

"Ya diperiksa lebih lanjut lagi nanti," ujar Ahsanul.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan.

Kata Ahsanul, pihaknya masih menyelidiki laporan balik dari pelaku. Sebab, pelaku juga melapor karena merasa dikeroyok.

"Masih proses itu. Belum dapat dipastikan siapa pelakunya (pengeroyok terhadap anggota Mabes Polri)," ucap Ahsanul.

Pun Ahsanul belum dapat menjelaskan detail soal pencopotan dua anggota Mabes Polri itu.

"Oh kalau sanksi belum tahu, kan anggota mabes itu," kata Ahsanul.

Dikabarkan, Kapolres Metro Jakarta Timur yang sebelumnya, Kombes Pol Erwin Kurniawan menyampaikan kronologis ihwal dua anggota polisi yang diduga mengeroyok dua remaja di Bidara Cina, Jatinegara, Jakarta Timur.

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Ardhi Ridwansyah
Editor: Sumiyati
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT