JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Pemuda Pancasila (PP) dipanggil oleh polisi untuk diperiksa terkait perkara kasus pengeroyokan anggota polisi.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila (PP), Arif Rahman mengatakan dalam pemeriksaan tersebut pihaknya dicecar 22 pertanyaan oleh penyidik.
"Pemeriksaannya hanya untuk melengakapi aja ya, melengkapi dari beberapa yang menjadi tersangka kasus pengeroyokan dan juga yang dianggap membawa senjata tajam. Jadi hanya melengkapi tidak ada yang lain hanya keterangan itu aja," ujarnya kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (13/12/2021).
Selain melakukan penambahan berkas, pihaknya sekaligus juga melakukan permintaan maaf atas kejadian kerusuhan yang terjadi saat ormas PP melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD yang berujung pengeroyokan.
"Tadi kita menyatakan permintaan maaf kepada pihak kepolisian dan kami juga merasa bahwa kita semua haknya sama lah di dalam masalah hukum ini," paparnya.
Menurut Arif, pihaknya juga menyerahkan beberapa dokumen-dokumen organiasi PP. Hal itu dilakukan agar pihak kepolisian mengetahui bagaimana organisasi PP secara utuh.
Penyerahan dokumen tersebut juga sekaligus mempertegas bahwa tidak ada sama sekali arahan untuk membawa senjata tajam pada saat melakukan aksi unjuk rasa beberapa waktu lalu.
"Tapi saya secara organisasi mengakui bahwa ada kesalahan dan kami salah karena ada beberapa oknum-oknum kita yang membawa sangkur dan senjata tajam dan melakukan pengeroyokan terhadap pihak kepolisian," ucapnya.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan enam orang tersangka anggota PP terkait kasus pengeroyokan yang dilakukan di depan gedung DPRD saat melakukan aksi.
Total enam tersangka yang ditangkap, yakni RC, AS (18), WH (35), DH (23), ACH (29), serta MBK (23).
Keenam tersangka sudah ditahan di Polda Metro Jaya dan dijerat Pasal 170, 212, 216, dan 218 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun 6 bulan penjara. (Cr01)