ADVERTISEMENT

Pengamat Sebut Perpol Kapolri Tentang Pengangkatan 57 Eks Pegawai KPK Jadi ASN Polri Bermasalah, Poin Ini Paling Disorot!

Rabu, 8 Desember 2021 11:43 WIB

Share
M. Jamiluddin Ritonga mengomentari pernyataan hasto Kristiyanto . (foto: rizal)
M. Jamiluddin Ritonga mengomentari pernyataan hasto Kristiyanto . (foto: rizal)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pengamat komunikasi politik Universitas Esa Unggul M. Jamiluddin Ritonga menilai, Perpol Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pengangkatan Khusus 57 eks Pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) bermasalah.

Ia mengatakan, Perpol itu harusnya sejalan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Konsekuensinya, penerimaan ASN di POLRI seharusnya berpedoman pada peryaratan yang diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014. Masalahnya, apakah penerimaan 57 eks pegawai KPK menjadi ASN di POLRI sudah sesuai dengan persyaratan yang diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2015," katanya, Rabu (8/12/2021).

Penerimaan 57 eks pegawai KPK menjadi ASN di Polri harus disesuaikan dengan UU tersebut. Hal itu bertujuan agar pengangkatan mereka menjadi ASN tidak cacat hukum.

"Tentu tidak elok mengangkat 57 eks pegawai KPK di Polri semata untuk mengatasi kebuntuhan persoalan hasil Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) di KPK. POLRI tidak seharusnya mengangkat 57 eks pegawai KPK hanya untuk menyelamatkan wajah KPK," ucapnya.

Pengangkatan 57 eks pegawai KPK seharusnya didasarkan kepada permasalahan kompetensi dan integritas mereka.

Polri seyogyanya melakukan itu semata karena 57 eks pegawai KPK itu aset berharga yang dapat meningkatkan kinerja POLRI dalam penanganan korupsi di tanah air.

"Untuk itu, POLRI harus merekrut mereka sesuai persyaratan yang diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014. Dengan begitu, POLRI merekrut mereka bukan karena belas kasihan, tapi justeru menghormati kompetensi dan integritas mereka dalam penanganan korupsi," tutupnya. (rizal)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT