ADVERTISEMENT

Wah, Polri Telah Merima Surat Menteri PANRB Terkait Permohonan Penetapan Pengangkatan Jadi ASN untuk 57 Eks Pegawai KPK

Jumat, 29 Oktober 2021 23:42 WIB

Share
Kabag Penum Mabes Polri Kombes Ahmad Ramadhan. (foto: ist)
Kabag Penum Mabes Polri Kombes Ahmad Ramadhan. (foto: ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID  –  Mabes Polri telah menerima dan memproses permohonan Menteri PANRB) Tjahjo Kumolo agar 57 eks pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN.

Sebanyak 57 eks pegawai KPK, termasuk Novel Baswedan telah masuk ke dalam surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB) Tjahjo Kumolo yang ditujukan Mabes Polri yang berisi permohonan penetapan kebijakan pengangkatan jadi ASN.  Jumat (29/10/2021).

"Ya, sudah, masih proses. Polri pasti akan memproses dan menindak lanjuti," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan, Jumat (29/10/2021).

Polri sedang menindaklanjuti surat permohonan tersebut. Hanya, Polri masih berkoordinasi dengan Kemenpan-RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk mengangkat Novel dkk menjadi ASN.

"Terkait dengan tindak lanjut perekrutan 57 eks pegawai KPK. Tentu Polri akan menindaklanjuti dan memproses sesuai aturan pengangkatan ASN dan petunjuk hasil koordinasi Polri dengan Kemenpan RB dan kepala BKN. Kita tunggu saja, masih dalam proses," katanya.

Adapun surat permohonan yang dimaksud merupakan tindak lanjut instruksi surat Kapolri nomor B/7223/X/HUK.3.2/2021 terkait permohonan pengangkatan 57 eks pegawai KPK menjadi ASN Polri pada 13 Oktober 2021 lalu.

Surat itu juga hasil tindak lanjut dari surat Menteri Sekretaris Negara nomor R-200/M/TU/SR.03/09/2021 terkait persetujuan terhadap rencana Kapolri soal proses pengangkatan eks pegawai KPK menjadi ASN Polri tertanggal 27 September 2021.

Melalui surat itu, Tjahjo menulis beberapa poin yang ditujukkan kepada Jenderal Sigit.

Tjahjo mengapresiasi dan mendukung usulan Kapolri mengenai rencana pengangkatan 57 eks pegawai KPK menjadi ASN Polri. Menurutnya, itu adalah bagian dari upaya penyelesaian dan pemanfaatan kompetensi eks pegawai KPK sesuai dengan kebutuhan Polri.

"Sesuai dengan persetujuan Bapak Presiden, kami akan menindaklanjuti rencana pengangkatan dimaksud," tulis Tjahjo.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT