ADVERTISEMENT
Rabu, 10 November 2021 23:18 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Mabes Polri telah siapkan payung hukum untuk merekrut 57 mantan Pegawai KPK yang tidak lulus TWK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di jajarannya, Rabu (10/11/2021).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas (Karopenmas Divhumas), Polri Brigjen (Pol) Rusdi Hartono menyatakan, Polri terus berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi terkait hal ini.
"Sedang dibuatkan payung hukum terhadap pelaksanaan rekrutmen. Semua dipersiapkan sehingga ketika dilakukan rekrutmen dapat dijaga legalitasnya," kata Rusdi.
Dasar hukum itu dapat diselesaikan dalam waktu dekat.
Adapun 57 mantan pegawai KPK telah resmi diberhentikan pada 30 September 2021.
Mereka dipecat karena dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dalam asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK).
Polri dan sembilan orang perwakilan mantan pegawai KPK sudah sempat bertemu pada 4 Oktober 2021. (adji)
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT