ADVERTISEMENT

Mabes Polri Siapkan Payung Hukum untuk 57 Orang Eks Pegawai KPK Menjadi ASN Polri

Rabu, 10 November 2021 23:18 WIB

Share
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menerangkan soal undangan kepada 9 eks pegawai KPK tidak lulus TWK. (Ist)
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menerangkan soal undangan kepada 9 eks pegawai KPK tidak lulus TWK. (Ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Mabes Polri telah siapkan payung hukum untuk merekrut 57 mantan Pegawai KPK yang tidak lulus TWK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di jajarannya, Rabu (10/11/2021).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas (Karopenmas Divhumas), Polri Brigjen (Pol) Rusdi Hartono menyatakan, Polri terus berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi terkait hal ini.

"Sedang dibuatkan payung hukum terhadap pelaksanaan rekrutmen. Semua dipersiapkan sehingga ketika dilakukan rekrutmen dapat dijaga legalitasnya," kata Rusdi.

Dasar hukum itu dapat diselesaikan dalam waktu dekat.

Adapun 57 mantan pegawai KPK telah resmi diberhentikan pada 30 September 2021.

Mereka dipecat karena dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dalam asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK).

Polri dan sembilan orang perwakilan mantan pegawai KPK sudah sempat bertemu pada 4 Oktober 2021. (adji)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT