ADVERTISEMENT

Komnas HAM: Temuan Faktual dan Rekomendasi TWK Bisa Jadi Pijakan Presiden Turun Tangan 

Jumat, 17 September 2021 17:44 WIB

Share
Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Choirul Anam. (cr-05)
Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Choirul Anam. (cr-05)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) menilai Presiden Joko Widodo masih memiliki kewenangan untuk menyelesaikan polemik Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Choirul Anam mengatakan, Presiden bisa saja mengambil langkah penyelesaian dengan landasan rekomendasi dan temuan Komnas HAM terkait TWK KPK. 

"Temuan dan rekomendasi Komnas HAM tetap bisa dijadikan batu pijak untuk langkah tersebut," kata Choirul dalam keterangan tertulis yang diterima Poskota.co.id, Jum'at (17/9/2021). 

Meski di sisi lain Choirul sepakat dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) harus ditaati. Namun ia beranggapan, temuan faktual dan rekomendasi pihaknya juga bisa menjadi bahan pertimbangan. 

Adapun Choirul beralasan, temuan faktual dan rekomendasi Komnas HAM ini secara hukum berbeda dan tidak bisa disandingkan dengan aturan MK ataupun MA. 

"Oleh karenanya, temuan faktual dan rekomendasi Komnas HAM masih berdiri sendiri dan tidak terpengaruh oleh kedua putusan tersebut. Apalagi sejak awal Komnas HAM tidak mempersoalkan norma terkait alih status yang menjadi pokok dalam kedua putusan tersebut," sebutnya. 

Lanjut Choirul, menurutnya kedua putusan yang dikeluarkan MK dan MA dianggap tidak bersentuhan dengan temuan faktual dan rekomendasi yang dikeluarkan Komnas HAM. 

Selain itu, putusan tersebut juga tidak menjadikan temuan dan rekomendasi pihaknya sebagai salah satu bahan pertimbangan dalam keputusan yang diambil. 

"Dengan demikian dalam proses pun dapa dilihat tidak berhubungan sama sekali," ucapnya. 

Maka dari itu Komnas HAM menilai Presiden bisa saja mengambil sikap dengan menjadikan temuan faktual dan rekomendasi Komnas HAM sebagai bahan pijakan pengambilan keputusan. Tentunya dengan tetap menghormati putusan MK dan MA. 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT