Kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar menjelaskan bahwa Munarman bakalan sidang offline. (Foto/cr02) 

Kriminal

Munarman Bakalan Sidang Offline, Ternyata Ini Pertimbangan Majelis Hakim

Rabu 08 Des 2021, 15:28 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Anggota kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar, beberkan alasan mengapa pihaknya ingin sidang kasus dugaan tindak terorisme yang menjerat kliennya itu mesti dilakukan secara offline atau tatap muka di ruang sidang.

"Dari kita, sesuai dengan ketentuan KUHAP terutama ketika nanti mengajukan barang bukti kan harus dilihat. Nah di (Pasal) 181 KUHAP itu harus jelas," ungkap Aziz Yanuar kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (8/12/2021).

Adapun isi Pasal 181 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidanakan (KUHAP), yakni:

"Hakim ketua sidang memperlihatkan kepada terdakwa segala barang bukti dan menanyakan kepadanya apakah ia mengenal benda itu dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 undang-undang ini".

"Jika perlu benda itu diperlihatkan juga oleh hakim ketua sidang kepada saksi."

"Apabila dianggap perlu untuk pembuktian, hakim ketua sidang membacakan atau memperlihatkan surat atau berita acara kepada terdakwa atau saksi dan selanjutnya minta keterangan seperlunya tentang hal itu."

Selain alasan itu, kata Aziz, Munarman memiliki gangguan penglihatan jarak jauh sehingga ketika sidang berlangsung dia tak begitu melihat jelas layar yang disajikan di Rumah tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

"Apalagi Pak Munarman ada hambatan kurang bisa melihat dengan jelas kalau lewat layar," ungkap.

Lantas, Aziz pun bersyukur majelis hakim mengabulkan permohonan sidang offline yang diajukan pihaknya pada sidang pekan lalu yang digelar Rabu (1/12/2021).

"Alhamdulillah dari majelis hakim, kita apresiasi majelis hakim karena mengabulkan sidang offline kita yang Insya Allah pekan depan resmi offline," ucap Aziz.

Dikabarkan sebelumnya, majelis hakim  mengabulkan permohonan untuk melakukan sidang secara offline atas pertimbangan pihak Munarman yang sudah mengajukan permohonan tersebut lalu berjanji akan tetap menjaga protokol kesehatan (prokes).

Pertimbangan lain, lantaran sidang online bisa terganggu sebab masalah sinyal, maka majelis hakim memutuskan untuk mengabulkan permohonan sidang Munarman nantinya dilakukan secara offline.

"Menimbang pihak terdakwa sudah ajukan permohonan perihal permohonan sidang offline untuk menghadirkan terdakwa Munarman, bahwa permohonan itu berjanji akan ikuti prokes," ungkap majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (8/12/2021).

"Menimbang bahwa masih memungkinkan sidang online tidak bisa lancar mengingat sinyal, maka sidang offline terdakwa dapat dikabulkan," imbuhnya.

Sebagai informasi, sebelumnya, Munarman ditangkap Densus 88 Antiteror Polri pada Selasa (27/4/2021) di perumahan Modern Hills, Pamulang, Tangerang Selatan lalu digelandang ke Polda Metro Jaya.

Lihat juga video “Pos Polisi Ringsek Setelah Ditabrak Bus Transjakarta di Cililitan”. (youtube/poskota tv)

Eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) tersebut dijerat UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme atas kegiatan sumpah setia kepada ISIS saat kegiatan di Makassar, Sulawesi Selatan pada tahun 2015.

Munarman sebelumnya anggota tim kuasa hukum Rizieq Shihab, Sobri Lubis, dan Haris Ubaidillah yang jadi terdakwa dalam kasus dugaan tindak pidana kekarantinaan kesehatan kerumunan Petamburan. (cr02)


 

Tags:
Kuasa hukum Munarman Aziz YanuarMunarman bakalan sidang offline ternyata ini pertimbangan majelis hakimalasan sidang tatap muka munarmanpertimbanagan sidang tatap muka munarmansidang offline munarman

Administrator

Reporter

Administrator

Editor