JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Jagat media sosial tengah digemparkan dengan kasus meninggalnya mahasiswi Universitas Brawijaya, Novia Widyasari.
Novia Widyasari diduga meninggal dunia karena alami depresi usai hamil 2 kali dan dipaksa aborsi oleh sang kekasih, yang merupakan oknum polisi (RB).
Novia nekat menghabisi nyawanya sendiri dengan menenggak cairan beracun sianida yang telah ia siapkan sebelumnya.
Berdasarkan penyelidikan, Polri melalui Polda Jatim dan Polres Mojokerto berhasil mengamankan RB sebagai tersangka.
Tak tanggung-tangung saat ini #SAVENOVIAWIDYASARI sedang digaungkan oleh warganet dan mendadak jadi perbincangan hangat.
Sebelum ditemukan meninggal bunuh diri, Novia Widyasari sempat menuliskan isi curhatannya di akun Twitter miliknya.
Novia memang dikenal sebagai sosokyang gemar menulis lewat media sosial. Ia sempat menceritakan bagaimana perasaannya kepada sang ibu.
Hal itu terungkap dari akun Quora bernama Aulia Dinarmara Putri R yang kabarnya milik Novia Widyasari.
“Mama, ikhlasin aku ya ma. Aku udah capek, enggak kuat, aku ketakutan sendiri tiap hari. Terimakasih untuk segala hal yang mama lakukan untuk aku, aku minta maaf juga terimakasih mama, aku sayang mama,” tulis Novia, sikutip pada Minggu (5/12/21).
“Saya sengaja menulis ini kemarin. Saya berniat pergi dari rumah dengan menggenggam 2 sianida yang rencana akan saya minum dengan minuman varian red velvet kesukaan saya. Saya akan meminumnya di daerah paralayang. Jika saya mati, saya akan dikira kecelakaan,” sambungnya.
RB jadi tersangka
Saat diintrogasi, RB mengaku telah melakukan hubungan layaknya suami istri mulai dari tahun 2020 hingga 2021, sehingga mengakibatkan NWR dua kali hamil dan diaborsi bersama RB.
"Korban selama pacaran, yang terhitung mulai bulan Oktober 2019 sampai bulan Desember 2021 melalukan tindakan aborsi bersama yang mana dilakukan pada bulan Maret tahun 2020 dan bulan Agustus 2021,” tutur Wakapolda Jatim, Brigjen Pol. Slamet Hadi Supraptoyo S.H., M.H., di Mojokerto, Sabtu (4/12) malam.
Disebutkan, jika Polri akan menindak tegas oknum RB atas perbuatan yang melanggar hukum yang ia lakukan, dalam hal ini dengan sengaja menggugurkan kandungan (aborsi).
Selain itu, RB juga telah melanggar hukum internal Polri yang diatur dalam Perkap nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik yaitu dijerat dengan Pasal 7 dan 11 dengan hukuman terberat yakni Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Ditambah, tersangka juga akan dijerat Pasal 348 KUHP jo Pasal 55 KUHP. (cr09)