ADVERTISEMENT

Kekasih Dipaksa Aborsi hingga Bunuh Diri, Porli Pecat Bripda Randy Secara Tidak Hormat!

Minggu, 5 Desember 2021 20:43 WIB

Share
Terjerat Kasus Bunuh Diri Mahasiswa, Polri Pecat Bripda Randy Secara Tidak Hormat (Instagram/@memomedsos)
Terjerat Kasus Bunuh Diri Mahasiswa, Polri Pecat Bripda Randy Secara Tidak Hormat (Instagram/@memomedsos)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Polri memberikan sanksi tegas berupa pemberhentian tidak hormat (PTDH) terhadap Bripda Randy Bagus.

Ia ditetapkan tersangka usai terjerat kasus bunuh diri mahasiswi bernama Novia Widyasari. Korban ditemukan meninggal di area makam Dusun Sugian, Mojokerto.

"Tindak tegas baik sidang kode etik untuk dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, Minggu (5/12/2021).

Menurut informasi, Bripda Randy juga akan diproses pidana sesuai dengan pelanggaran yang dilakukannya.

"Polri terus berkomitmen akan melakukan tindakan tegas kepada anggota yang terbukti bersalah," tegasnya.

Sebelumnya, Wakapolda Jawa Timur, Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo mengatakan perbuatan Bripda Randy melanggar hukum internal kepolisian nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik. Sedangkan ssecara pidana umum, juga akan dijerat Pasal 348 Juncto 55

"Kita akan menerapkan pasal-pasal tersebut kepada anggota yang melakukan pelanggaran. Sehingga tidak pandang bulu, dan hari ini yang terduga sudah diamankan di Polres Mojokerto Kabupaten," terangnya.

Saat diintrogasi, RB mengaku telah melakukan hubungan layaknya suami istri mulai dari tahun 2020 hingga 2021, sehingga mengakibatkan NWR dua kali hamil dan diaborsi bersama RB.

"Korban selama pacaran, yang terhitung mulai bulan Oktober 2019 sampai bulan Desember 2021 melalukan tindakan aborsi bersama yang mana dilakukan pada bulan Maret tahun 2020 dan bulan Agustus 2021,” tutur Wakapolda Jatim, Brigjen Pol. Slamet Hadi Supraptoyo S.H., M.H., di Mojokerto, Sabtu (4/12) malam.

Disebutkan, jika Polri akan menindak tegas oknum RB atas perbuatan yang melanggar hukum yang ia lakukan, dalam hal ini dengan sengaja menggugurkan kandungan (aborsi).

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
1 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT