Musisi Jerinx saat berada di Polda Metro Jaya. (foto: poskota/ cr01)

NEWS

Jerinx Jalani Tes Kesehatan Sebelum Diperiksa Terkait Dugaan Kasus Pengancaman

Rabu 01 Des 2021, 12:49 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Musisi Jerinx dan istrinya, Nora Alexandra keluar dari gedung Kriminal Umum (Krimum) Polda Metro Jaya pada Rabu (1/12/2021) sekitar pukul 11.15 WIB.

Sebelumnya, dia datang ke gedung Krimsus Polda Metro Jaya untuk menjalani tes kesehatan sebelum diperiksa terkait dugaan pengancaman.

Jerinx keluar dengan mengenakan kemeja putih dan juga topi berwarna hitam, sementara Nora menggunakan kemeja berwarna hitam dengan didampingi pengacara.

Saat keluar, Jerinx hanya diam seribu bahasa saat diterpa pertanyaan oleh wartawan.

"Proses hukum tetap jalan," kata Jerinx di Polda Metro Jaya singkat.

Saat ditanya terkait berkasnya yang saat ini sudah masuk tahap p21, Jerinx lagi lagi tak banyak berkomentar.

"Kun Fayakun," jawabnya.

Jerinx dan istrinya Nora dengan didampingi oleh pengacara kemudian masuk ke ruang Biddokkes Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan kesehatan.

Sebelumnya, berkas perkara dugaan pengancaman yang menjerat tersangka musikus I Gede Ari Astina alias Jerinx dinyatakan lengkap atau p21.

Polisi berencana merenyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta hari ini, Rabu (1/12/2021).

Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat membenarkan pelimpahan tahap dua dilakukan pada hari ini. 

"Rencananya hari ini (pelimpahan tahap dua)," kata Tubagus Ade saat dikonfirmasi, Rabu pagi.

Sebelumnya diketahui, Jerinx dilaporkan oleh pegiat sosial Adam Deni atas tuduhan pengancaman melalui sambungan telepon.

Kasus bermula saat keduanya saling berkomentar di media sosial instagram.

Namun saat instagram Jerinx tiba-tiba menghilang, Jerinx kemudian menelepon Adam Deni dan melakukan ancaman kekerasan.

Pihak Adam Deni mengaku sempat mengadakan mediasi. Namun upaya mediasi tidak menemukan kesepakatan.

Jerinx dilaporkan atas tuduhan pelanggaran Pasal 335 KUHP dan Pasal 29 UU ITE Juncto Pasal 45 B UU 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Eleltronik. (Cr01)

Tags:
Dugaan kasus pengancamanJerinx jalani tes kesehatanJerinx diperiksa di Polda Metro Jaya

Administrator

Reporter

Administrator

Editor