ADVERTISEMENT
Rabu, 1 Desember 2021 18:42 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Musisi I Gede Ari Astina Alias Jerinx SID resmi ditahan di rutan Polda Metro Jaya.
Jerinx SID ditahan pihak kepolisian akibat terjerat kasus pengancaman terhadap pegiat media sosial Adam Deni.
Hal itu diungkapkan langsung oleh Seksi Intelijen, Bani Immanuel Ginting yang menyebut penahanan Jerinx guna proses persidangan.
"Dengan alasan untuk mempermudah proses persidangan, dikawatirkan tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana sesuai dengan pasal 21 ayat (1) KUHAP," ujar Kepala Seksi Intelijen, Bani Immanuel Ginting.
Menurut informasi, Jerinx didampingi istrinya Nora Alexandra dan kuasa hukumnya, Sugeng Teguh Prakoso.
Ketiganya tiba di Polda Metro Jaya pada pukul 17.03 WIB dan langsung masuk ke Gedung Biddokkes Polda Metro Jaya untuk menjalani tes kesehatan.
Selanjutnya, Jerinx dengan didampingi penyidik keluar pukul 17.11 WIB menuju ke ruang tahanan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum). Ia tampak mengenakan baju tahanan berwarna merah.
Saat dimintai keterangan, Jerinx mengungkap ada hal yang tidak beres. Namun, ia tidak membeberkan lebih lanjut apa yang tidak beres.
"Ada yang enggak beres," kata Jerinx di Polda Metro Jaya, dikutip dari PMJ News. Rabu (1/12/2021).
Dalam kasus ini Jerinx didakwa Pasal 29 Juncto Pasal 45 B Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 335 KUHPidana.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT