ADVERTISEMENT
Selasa, 30 November 2021 23:58 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Bagaimanapun, Kemenko PMK yang telah menerapkan tanda tangan elektronik sebagai bagian implementasi amanat presiden terkait e-government harus memperkuat sistem keamanan terutama menyangkut perlindungan informasi dan transaksi elektonik.
Ia menyebut selain dengan Kemenko PMK, BSSN juga bekerja sama dengan kementerian/lembaga mengenai hal yang sama termasuk kepolisian, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan lain-lain.
“Ruang lingkup nota kesepahaman meliputi pemanfaatan sertifikat elektronik untuk meningkatkan keamanan transaksi elektronik, pengamanan TIK, peningkatan dan pengembangan SDM, pertukaran informasi,” pungkas Letnan Jendral (Purn) TNI tersebut. (*)
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT