ADVERTISEMENT
Rabu, 28 Agustus 2019 12:27 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
JAKARTA – Marak beredarnya ijazah pelaut palsu yang diklaim dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia dan digunakan oleh pelaut-pelaut dari India, Pakistan dan beberapa negara-negara lain. Kementerian Perhubungan mengklaim tidak pernah menerbitkan ijazah pelaut untuk Warga Negara Asing (WNA) dan memastikan ijazah pelaut WNA yang diisukan diterbitkan Indonesia adalah palsu. Direktur Perkapalan dan Kepelautan, Capt. Sudiono, mengatakan beredarnya ijazah palsu tersebut merupakan isu serius yang harus mendapatkan perhatian khusus dari Kementerian Perhubungan cq. Ditjen Perhubungan Laut. Sudiono mengungkapkan pihaknya telah bekerjasama dengan Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Kementerian Perhubungan dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) melakukan investigasi lanjutan untuk mencari sumber kebocoran terkait dengan penerbitan sertifikat Pelaut secara tidak sah. Ditegaskannya Kemenhub dan BSSN akan melaksanakan IT Security Assessment pada Infrastruktur Kementerian Perhubungan serta melakukan koordinasi strategi dan upaya untuk menciptakan ketahanan siber di sektor transportasi laut. “Untuk mengatasi masalah tersebut, kami sedang mengembangkan sistem baru dengan menggunakan teknologi terkini yang rencananya bisa dipergunakan pada tahun 2020,” ungkap Sudiono. Selain itu pihaknya telah melakukan tindakan preventif, antara lain melakukan pergantian berkala password untuk akses server, akses VPN client serta akses admin aplikasi. Termasuk melakukan analisa terhadap log server, log database, dan log aplikasi untuk mengetahui waktu dan computer yang digunakan oleh oknum dalam menginput data. "Kita juga melakukan Technical Risk Assessment pada Aplikasi Sertifikat Kepelautan yang berbasis web," ujarnya. Tahap awal Technical Risk Assesment telah diketahui adanya dugaan awal celah keamanan dikarenakan banyaknya pihak yang terkait dengan aplikasi tersebut, sehingga meningkatkan attack vector yang berarti semakin luasnya sumber serangan. Untuk sertifikat pelaut yang teridentifikasi telah diinput secara tidak sah ke dalam sistem sudah pasti akan di suspend oleh Kemenhub. "Kementerian Perhubungan sejak amandement STCW 2010 tidak pernah menerbitkan ijazah pelaut untuk Warga Negara Asing (WNA) dan memastikan ijazah pelaut WNA yang diisukan diterbitkan Indonesia adalah tidak sah," tegas Sudiono. (dwi/tri)
ADVERTISEMENT
Berita Terkait
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Berita Terkini
ADVERTISEMENT
0 Komentar
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT