Massa buruh melakukan aksi unjuk rasa ke Kantor Bupati Lebak.  (foto: yusuf)

Regional

Tolak Kenaikan UMK Rendah, Massa Buruh Geruduk Kantor Bupati Lebak

Jumat 26 Nov 2021, 12:56 WIB

LEBAK, POSKOTA.CO.ID - Ratusan buruh di Kabupaten Lebak mengaku kecewa dengan penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Lebak tahun 2022 sebesar Rp2.773.590.

Nominal UMK itu ditolak karena hanya naik 0.80 persen dari tahun sebelumnya yakni sekitar  Rp2.751.313. Atau jika dikalkulasikan, UMK tahun 2022 hanya naik sekitar Rp22 ribu saja dibandingkan tahun 2021, yang dianggapnya terlalu rendah.

Menolak kenaikan UPM rendah tersebut, massa buruh dari berbagai serikat pekerja menggelar aksi unjuk rasa dengan menggeruduk kantor Bupati Lebak, di Rangkasbitung, Jum'at (26/11/2021).

Berdasarkan pantauan, para buruh pun menggeruduk kantor Bupati dengan melakukan konvoi menggunakan sepeda motor serta mobil pickup yang diatasnya terdapat penggeras suara.

Mereka pun saling berorasi dan menyampaikan penolakannya terhadap kenaikan UMK Tahun 2022 yang dinilai rendah itu.

Ketua SPNI Lebak Sidik Uwen mengatakan, bahwa kenaikan 0.80 persen itu tidak bisa memberikan kesejahteraan bagi para buruh di Kabupaten Lebak.

"Kenaikan itu sangat kecil, tidak akan mencukupi kebutuhan kami sebagai para buruh," katanya.

Dirinya pun berharap agar UMK di Lebak tahun 2022 bisa naik hingga 10 persen lebih.

"Kami para buruh menuntut agar UMK Lebak bisa naik hingga 13 persen, tidak lagi 0.80 persen," pungkasnya. (*0

Tags:
Tolak Kenaikan UMK RendahMassa Buruh Geruduk Kantor Bupati Lebakmassa buruh dari berbagai serikat pekerja

Administrator

Reporter

Administrator

Editor