TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Gubernur Banten Wahidin Halim telah menetapkan Upah minimum kota (UMK) Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan tahun 2022. UMK Tangerang naik 0,56 persen dari biasanya.
Penetapan yang dilakukan pada Selasa (30/11/2021) ini diputuskan melalui Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.282-Huk/2021.
Dalam keputusan tersebut Gubernur Banten Wahidin Halin menetapkan UMK Kota Tangerang 2022 sebesar Rp 4.285.798,90.
"Kota Tangerang, Besaran (UMK 2022), Rp 4.285.798,90," tulis Wahidin dalam keputusan gubernur tersebut, dikutip, Selasa (30/11/2021).
Angka tersebut mengalami kenaikan sebesar 0,56 persen dari UMK Kota Tangerang 2021. Besaran UMK Kota Tangerang 2021 berjumlah Rp 4.262.015.37.
Dalam keputusannya Wahidin juga menetapkan UMK Kota Tangsel 2022 sebesar Rp 4.280.214,51.
"Kota Tangerang Selatan, besaran (UMK 2022), Rp 4.280.214,5," tulis dia.
Besaran UMK Kota Tangsel 2022 tersebut naik sebesar 1,17 persen dari UMK Kota Tangsel 2021.
Besaran UMK Kota Tangsel 2021 berjumlah Rp 4.230.792,65.
Kenaikan pada UMK ini dilandasi oleh tiga hal. Yakni melaksanakan ketentuan Pasal 30 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sebagai turunan dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Kemudian, UMK 2022 disesuaikan dengan nilai yang proporsional berdasar hasil survei Badan Pusat Statistika, pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan saran atau pertimbangan Dewan Pengupahan Banten.