BEKASI, POSKOTA.CO.ID - BP Jamsostek Cabang Pratama Deltamas menyerahkan santunan klaim jaminan kematian Rp42 juta kepada ahli waris almarhum Namin Ceha pegawai honorer di Pemda Kabupaten Bekasi yang meninggal dunia karena sakit.
Penyerahan Santunan dilakukan pada hari Rabu, 01 Desember 2021 bertempat di Kantor Pelayanan Administrasi Terpadu Desa (Patendes) Kabupaten Bekasi.
Santunan jaminan kematian tersebut secara simbolis diserahkan langsung kepada ahli waris oleh Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pratama Deltamas, Eliwati.
Total santunan kematian yang diterima oleh ahli waris adalah sebesar Rp42.000.000 (Rp42 juta. Almarhum Namin Ceha terdaftar sebagai peserta melalui Kantor Cabang Pratama Deltamas sejak bulan Agustus 2018.
”Semoga santunan ini bisa bermanfaat untuk membantu kelangsungan hidup keluarga yang ditinggalkan dan manfaat BP Jamsostek dapat dirasakan bagi peserta yang terdaftar dan keluarga, " kata Eliwati.
Dengan mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan, lanjutnya, masyarakat yang memiliki aktivitas ekonomi diharapkan dapat bekerja lebih produktif karena merasa aman dan nyaman karena telah terlindungi dari resiko-resiko sosial ekonomi yang mungkin dialami.
"Hal ini menjadi bukti sekaligus komitmen BP untuk memberikan perlindungan jaminan sosial secara paripurna kepada seluruh pekerja di Indonesia melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun, ” ujarnya.
Sesuai dengan PP no. 82 tahun 2019, BP Jamsostek mengalami peningkatan manfaat.
Peningkatan manfaat diperuntukan untuk program Jaminan Kematian dan Jaminan Kecelakaan Kerja. Untuk program Jaminan Kematian ada peningkatan manfaat dari yang sebelumnya total santunan Rp24 jt menjadi Rp42 juta.
Selain itu manfaat beasiswa untuk anak pun juga bertambah dari yang awalnya hanya untuk 1 orang anak dengan total Rp12 jt menjadi untuk 2 orang anak dengan total Rp174 jt. Beasiswa ini untuk pendidikan anak dari SD hingga Perguruan Tinggi.
Untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja ada peningkatan manfaat biaya transportasi untuk angkutan darat menjadi Rp5 jt dari awalnya Rp1 juta, angkutan laut menjadi Rp2 juta dari awalnya Rp1,5 jt, dan angkutan udara menjadi Rp10 jt dari awalnya Rp2,5 jt.