ADVERTISEMENT

Makin Panas! Dituding Bamsoet Tak Hargai MPR, Menkeu Sri Mulyani Berikan Bantahan

Rabu, 1 Desember 2021 17:34 WIB

Share
Menteri Keuangan Sri Mulyani. (foto: humas kemenkeu)
Menteri Keuangan Sri Mulyani. (foto: humas kemenkeu)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menanggpi pemberitaan mengenai dirinya yang tidak dapat hadir dalam undangan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) untuk membahas anggaran MPR.

Pernyataan itu diungkapkan di Instagram miliknya @smindrawati Rabu (1/12/2021).

Sri Mulyani mengungkapkan dalam postingannya alasan tidak dapat menghadiri undangan rapat MPR tersebut. Di antaranya karena undangan MPR bersamaan dengan undangan presiden.

Sri Mulyani memberikan empat alasan kenapa dirinya tidak dapat menghadiri rapat MPR tersebut. Berikut penyataan Sri Mulyani mengenai tanggapan pemberitaan penryataan pimpinan MPR Bambang Soesatyo:

“Sehubungan dengan pernyataan pimpinan MPR mengenai ketidakhadiran Menkeu dalam undangan rapat dengan pimpinan MPR membahas anggaran MPR dapat dijelaskan sbb:

1) Undangan dua kali 27/Juli /2021 bersamaan dengan rapat internal Presiden yang harus dihadiri sehingga kehadiran di MPR diwakilkan Wamen. Tanggal 28/September /2021 bersamaan dengan rapat Banggar DPR membahas APBN 2022 dimana kehadiran Menkeu wajib dan sangat penting. Rapat dengan MPR diputuskan ditunda.

2) Mengenai anggaran MPR. Seperti diketahui tahun 2021 Indonesia menghadapi lonjakan Covid-19 akibat varian Delta. Seluruh anggaran KL harus dilakukan refocusing 4 kali, tujuannya adalah untuk : membantu penangan Covid-19 (klaim pasien yang melonjak sangat tinggi, akselerasi vaksinasi, pelaksanaan PPKM di berbagai daerah.

Anggaran juga difokuskan membantu rakyat miskin dengan meningkatkan bansos, membantu subsidi upah para pekerja dan membantu UMKM akibat mereka tidak dapat bekerja dengan penerapan PPKM level 4.

3) anggaran untuk pimpinan MPR dan kegiatan tetap didukung sesuai mekanisme APBN. Menkeu menghormati fungsi dan tugas semua Lembaga Tinggi Negara yang diatur dan ditetapkan peraturan perundang-undangan.

4) Kemenkeu dan Menkeu terus bekerjasama dengan seluruh pihak dalam menangani Dampak Pandemi Covid-19 yang luar biasa bagi masyarakat dan perekonomian.”

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT