ADVERTISEMENT

Tak Mau Ditawar, Buruh Keukeuh Minta Kenaikan UMK Sebesar 6,02 Persen, Apindo Tak Sanggupi

Minggu, 28 November 2021 00:30 WIB

Share
Tri Pamungkas, buruh keukeuh minta kenaikan UMK sebesar 6,02 persen, Apindo tak sanggupi padahal perhitungan itu sudah matang sesuai dengan kondisi perekonomian. (Foto/luthfi) 
Tri Pamungkas, buruh keukeuh minta kenaikan UMK sebesar 6,02 persen, Apindo tak sanggupi padahal perhitungan itu sudah matang sesuai dengan kondisi perekonomian. (Foto/luthfi) 

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Rapat pleno penetapan UMK antara dewan pengupahan Provinsi Banten bersama Apindo dan Disnakertrans Provinsi Banten terpaksa harus ditunda karena belum menemukan titik kesepakatan.

Bahkan rapat pleno yang dilakukan sejak pagi tadi itu sempat terjadi walkout yang dilakukan oleh dewan pengupahan Provinsi Banten selama tiga jam karena tuntutan mereka tidak diindahkan oleh Apindo.

Anggota dewan pengupahan Provinsi Banten Tri Pamungkas mengatakan, dimana buruh keukeuh minta kenaikan UMK sebesar 6,02 persen, Apindo tak sanggupi padahal perhitungan itu sudah matang sesuai dengan kondisi perekonomian.

"Makanya kami tadi walkout sekitar tiga jam," ujarnya, Rabu (24/11/2021).

Tri menjelaskan, apa yang menjadi acuan Apindo dalam menetapkan UMK itu adalah PP terbaru tentang pengupahan yakni PP nomor 36 tahun 2021 yang masuk dalam poin UU Omnibus Law Cipta Kerja.

Sementara pihaknya, masih mengacu kepada PP 78 tahun 2015 tentang pengupahan yang dianggap masih berlaku, mengingat PP nomor 36 itu masih dalam proses pembahasan Yudisial review di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Makanya akhirnya rapat pleno itu ditunda dan akan dimulai lagi hari Jumat besok (26/11/2021) sambil menunggu hasil putusan Yudisial review yang akan dilakukan Kamis besok (25/11/2021)  di MK," ucapnya.

Selain itu, lanjut Tri, ada beberapa daerah seperti Kabupaten Lebak, Pandeglang dan Tangerang yang tidak melakukan kenaikan UMK di tahun 2022 ini. Hal itu tidak diinginkan oleh Dewan pengupahan, mengingat akan terjadi kecemburuan sosial antar buruh di masing-masing daerah.

"Kalau mau dinaikkan, semuanya harus naik. Kami tidak ada batasan berapa besarnya, yang penting standarnya 6,02 persen," pungkasnya.

 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT