BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Bekasi, Inayatullah merespon pembagian rapot dimasa PPKM level III sesuai edaran Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 62/2021, dalam salah satu poinnya, yaitu pembagian rapor semester 1 pada bulan Januari 2022.
Menurut Inayatullah, pembagian raport yang berlangsung pada 23 Desember, dapat dilakukan melalui online.
"Kalau pembagian rapot itu di bisa melalui online. Biasanya kan offline, nah nanti bisa online," ujar Inayatullah, Jum'at (26/11/2021).
Sebelumnya, dikatakan Inayatullah, pada tanggal 27 Desember 2021 hingga 8 Januari 2022 merupakan libur semester para siswa, yang dimana para siswa dalam hal tersebut tengah libur sekolah.
Namun, karena adanya informasi larangan libur sekolah dalam peraturan inmendagri tersebut, pihaknya, kemungkinan tak menutup kegiatan PTM tetap akan dilaksanakan.
"Sistem online ya itu kan kalo rapot kan cuma nilai aja. Jadi tinggal kirim aja ke wa atau apa lah, atau pos," ucap Inay merespon adanya pembagian rapor semester 1 pada bulan Januari 2022 dan Tidak meliburkan secara khusus pada periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Kendati demikian, pihaknya akan menunggu sesuai pada ketentuan dari Kementerian Pendidikan dan Komite kebijakan penanganan dan tranformasi pemulihan ekonomi Kota Bekasi terkait apakah saat libur semester anak sekolah tetap dilaksanakan kegiatan PTM.
"Kami yang jelas nunggu dulu nih, surat edaran selanjutnya. Baik dari Kementerian dan Komite. Karena kan ini masih lama ya, jadi kita tunggu dulu aturan secara rinci ya seperti apa," ucap Inayatullah.
Diketahui dalam surat yang tertuang pada peraturan Inmendagri 62 tahun 2021 yang dikeluarkan pemerintah pusat, dalam poinnya tersebut yaitu melakukan himbauan pada sekolah tidak meliburkan secara khusus pada periode libur Nataru.
Ketentuan tersebut berlaku selama periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru) yaitu mulai tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022. (Advertorial)