DKI Jakarta Kembali Terapkan PPKM Level 2, Begini Aturan Masuk Mal dan Bioskop  

Rabu 01 Des 2021, 14:42 WIB
Tips Aman Saat Menonton Film Di Bioskop (Foto: Pinterest freepik.com)

Tips Aman Saat Menonton Film Di Bioskop (Foto: Pinterest freepik.com)

JAKARTA, POSKOTA.CO. ID - DKI Jakarta kembali menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 2.

Sebelumnya, Jakarta sudah memberlakukan PPKM Level 1 pada 3 November 2021 seiring membaiknya situasi Covid-19 di Ibu Kota.

Penurunan status PPKM Level 1 di Jakarta menjadi Level 2 tidak lepas dari terjadinya peningkatan penularan Covid-19.

Sementara itu, dengan ditetapkannya Jakarta dalam kategori PPKM level 2, hal ini merujuk pada keputusan pemerintah untuk memperpanjang PPKM Jawa Bali. PPKM Jawa Bali diperpanjang hingga 13 Desember 2021

Dengan kebijakan tersebut, sejumlah aktivitas dan mobilitas masyarakat kembali tertuang dalam Instruksi Mendagri No.63/2021.

Aturan baru itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Coronavirus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. Inmendagri itu diteken Mendagri Tito Karnavian pada Senin (29/11/2021) kemarin.

Sejumlah aturan pun kembali mengalami perubahan, seperti aturan masuk ke dalam mal hingga makan dan minum dan menonton bioskop di mal

Makan dan minum di tempat umum pada kabupaten/kota yang masuk kategori PPKM level 2 Jawa dan Bali kini menjadi diberi waktu selama 60 menit. Selain pembatasan waktu, kapasitas maksimal pengunjung dibatasi hanya 50 persen.

Selanjutnya, kegiatan di pusat perbelanjaan atau mal dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen sampai pukul 21.00 waktu setempat. Pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan atau mal wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.

Aturan masuk mal dan pusat perbelanjaan

Jika sebelumnya mal dan pusat perbelanjaan di Jakarta sudah boleh menerima pengunjung dengan kapasitas penuh, atau 100 persen, sekarang kapasitas pengunjung kembali dikurangi menjadi 50 persen. Adapun jam operasional mal berkurang satu jam. Kini mal hanya boleh buka sampai pukul 21.00 WIB.

Ketentuan lain yang harus diperhatikan oleh pengunjung mal atau pusat perbelanjaan di Jakarta adalah sebagai berikut:

1. Anak usia di bawah 12 tahun boleh masuk dengan syarat didampingi orang tua,

2. Tempat bermain anak-anak boleh buka dengan syarat orang tua harus mencatatkan alamat dan nomor telepon untuk kebutuhan tracing,

3. Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.

Aturan masuk bioskop

1.. Bioskop, termasuk yang berlokasi di gedung mal, boleh beroperasi selama PPKM Level 2 dengan ketentuan sebagai berikut:

2.. Wajib menggunakan aplikasi Peduli LIndungi untuk melakukan skrining kesehatan,

3. Kapasitas maksimal 70 persen dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning yang boleh masuk, Anak usia di bawah 12 tahun diizinkan masuk dengan syarat didampingi orang tua.

4. Restoran atau rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat dengan kapasitas maksimal 50 persen dan waktu makan maksimal 60 menit,

5. Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, serta Kementerian Kesehatan.(Puspita Larasati)

Berita Terkait
News Update