ADVERTISEMENT
Rabu, 1 Desember 2021 14:42 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
JAKARTA, POSKOTA.CO. ID - DKI Jakarta kembali menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 2.
Sebelumnya, Jakarta sudah memberlakukan PPKM Level 1 pada 3 November 2021 seiring membaiknya situasi Covid-19 di Ibu Kota.
Penurunan status PPKM Level 1 di Jakarta menjadi Level 2 tidak lepas dari terjadinya peningkatan penularan Covid-19.
Sementara itu, dengan ditetapkannya Jakarta dalam kategori PPKM level 2, hal ini merujuk pada keputusan pemerintah untuk memperpanjang PPKM Jawa Bali. PPKM Jawa Bali diperpanjang hingga 13 Desember 2021
Dengan kebijakan tersebut, sejumlah aktivitas dan mobilitas masyarakat kembali tertuang dalam Instruksi Mendagri No.63/2021.
Aturan baru itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Coronavirus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. Inmendagri itu diteken Mendagri Tito Karnavian pada Senin (29/11/2021) kemarin.
Sejumlah aturan pun kembali mengalami perubahan, seperti aturan masuk ke dalam mal hingga makan dan minum dan menonton bioskop di mal
Makan dan minum di tempat umum pada kabupaten/kota yang masuk kategori PPKM level 2 Jawa dan Bali kini menjadi diberi waktu selama 60 menit. Selain pembatasan waktu, kapasitas maksimal pengunjung dibatasi hanya 50 persen.
Selanjutnya, kegiatan di pusat perbelanjaan atau mal dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen sampai pukul 21.00 waktu setempat. Pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan atau mal wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.
Aturan masuk mal dan pusat perbelanjaan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT