Wakil Bupati Serang, Pandji Tirtayasa. (ist)

Regional

Libur Natal dan Tahun Baru Pemkab Serang Batasi Wisatawan dan Larang ASN Cuti

Jumat 26 Nov 2021, 17:51 WIB

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Pemkab Serang akan membatasi wisatawan 50 persen di seluruh objek wisata pada libur natal dan tahun baru (Nataru). 

Kebijakan ini dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya gelombang ketiga penyebaran pandemi Covid-19.

Wakil Bupati Serang, Pandji Tirtayasa mengatakan, pihaknya akan mematuhi kebijakan nasional yang akan menerapkan PPKM Level 3. 

Karena ketika nanti terjadi mobilisasi yang luar biasa akan terjadi kerumunan dan gesekan fisik selama diperjalanan atau pun ditempat pariwisata. 

"Oleh karena itu larangan mudik, larangan cuti nasional. Tapi bukan berarti kita menutup tempat wisata," katanya kepada wartawan, Jumat (26/11/2021).

Namun kata Pandji pihaknya hanya mentoleransi setiap objek wisata kapasitasnya 50 persen wisatawan yang berkunjung. Menurutnya hal ini guna menghindari kerumunan. 

"Objek wisata bisa dibuka tapi kapasitas 50 persen, nanti ada pembatasan (penyekatan) agar tidak melampaui kapasitas dan melampaui batas toleransi," katanya. 

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serang, Tubagus Entus Mahmud Sahiri mengatakan, sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat bawah seluruh kabupaten/kota, seluruh provinsi dijadikan level tiga dalam  menghadapi libur nataru. 

Maka kata Entus didalamnya ada pengaturan yang lebih spesifik, termasuk kepada para Aparatus Sipil Negara (ASN) di lingkungannya untuk libur nataru 2021 ini tidak boleh cuti.

Dikatakan Sekda, dirinya sudah berkoordinasi dengan BKPSDM untuk tidak memproses bilamana ada permohonan untuk cuti natal dan tahun baru. 

"Kalau tidak ada izin cuti, mereka keluar daerah pasti sanksi kita kenakan, kecuali ada alasan rasional misalkan keluarganya sakit atau meninggal dunia di luar daerah," imbuhnya. (kontributor banten/rahmat haryono)

Tags:
Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru)Wakil Bupati SerangPandji TirtayasaPPKM level 3

Administrator

Reporter

Administrator

Editor