Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria. (foto: deny)

NEWS

Jelang Libur Nataru, Pemprov DKI Jakarta akan Persiapkan Teknis PPKM Level 3 Dalam Waktu Dekat

Kamis 25 Nov 2021, 20:23 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Jelang libur natal dan tahun baru, Pemprov DKI Jakarta bersiap untuk terapkan teknis PPKM.

Hal itu diungkapkan Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Ariza) soal penerapan PPKM di DKI Jakarta.

Menurut Riza Patria, pihaknya kini masih berusaha terus untuk menggodok teknis penerapannya.

"Nanti kami atur bagaimana formulasi dan cara mengkoordinasikannya. Karena kita kan sudah berada di level 1 tapi ini harus kembali ke level 3. Jadi ada penyesuaian juga. Sabar ya, yang penting warga dan pelaku usaha siap," kata Ariza, dikutip dari PMJ News, Kamis (25/11/2021).

Perlu diketahui, PPKM Level 3 saat Natal dan Tahun Baru (Nataru) nantinya akan berlangsung singkat, mulai dari 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.

Wagub DKI Jakarta itu juga berharap pelaksanaan PPKM di libur natal dan tahun baru ini juga tidak menalami kendala.

"Sehingga bisa segera kembali dan tidak ada kendala yang berarti. Yang jelas semuanya ini tergantung dengan fakta dan data yang ada," jelasnya.

Berikut beberapa poin penting aturan yang akan diterapkan saat PPKM Level 3 pada libur Natal dan Tahun Baru, dikutip dari PMJ News:

1. Dilarang pesta kembang api, pawai, arak-arakan yang mengumpulkan kerumunan besar

2. Dilarang pulang kampung dengan tujuan yang tidak primer

3. Dilarang bepergian selama Natal dan Tahun Baru

4. Menutup fasilitas umum seperti alun-alun dan lapangan terbuka

5. Pemerintah memperketat aturan perjalanan naik transportasi umum, minimal sudah menerima vaksin Covid-19 dosis pertama

6. Dilarang mengambil cuti dan memanfaatkan libur nasional saat Natal dan Tahun Baru selama PPKM Level 3, bagi ASN, TNI, POLRI dan karyawan swasta

7. Selama PPKM Level 3, kegiatan di tempat ibadah maksimal kapasitas 50 persen

8. Pembatasan jumlah pengunjung di bioskop hingga 50 persen

9. Pembatasan jumlah pengunjung di tempat makan minum, cafe dan restoran dengan kapasitas maksimal 50 persen

10. Jumlah pengunjung di pusat perbelanjaan maksimal kapasitas 50 persen sampai pukul 21.00 dengan penerapan protokol kesehatan ketat. (Cr09)

 

Tags:
Jelang libur nataruPemprov DKI Jakarta godok teknis PPKMPemprov DKI Jakarta persiapkan PPKM level 3Teknis PPKM Level 3Aturan lengkap PPKM level 3

Administrator

Reporter

Administrator

Editor