ADVERTISEMENT

Kadisperindag Kota Bekasi Sebut Pengelola Mal Sudah Paham Libur Nataru Pawai dan Arak-arakan Ditiadakan

Jumat, 26 November 2021 19:03 WIB

Share
Salah satu Pusat perbelanjaan di Bekasi, yaitu Bekasi Cyber Park (BCP) beberapa waktu lalu. (ihsan fahmi).
Salah satu Pusat perbelanjaan di Bekasi, yaitu Bekasi Cyber Park (BCP) beberapa waktu lalu. (ihsan fahmi).

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Kadisperindag) Kota Bekasi, Teddy Hafni merespon terkait tidak adanya pawai dan arak arakan di Pusat Perbelanjaan di Kota Bekasi, pada momen Natal dan Tahun Baru mendatang. 

Teddy mengungkapkan jika pihak nya telah melakukan konfirmasi langsung dengan para pengelola pusat perbelanjaan di Kota Bekasi terhadap perayaan Libur Natal dan Tahun Baru.

"Para pengelola mal juga sudah pada tau, sebab untuk ditiadakannya perayaan tersebut kita juga mengontak ketua perhimpunan mal agar tidak melakukan perayaan tersebut," ucap Teddy Hafni Kadisparindag Kota Bekasi, Jum'at (26/11/2021).

Menurut nya pusat perbelanjaan atau mal di Kota Bekasi, selama hampir dua tahun pandemi Covid-19, sangat menantikan event event akhir tahun di mal.

"Iya memang betul dan itu pasti terjadi, karena yang tadi nya berharap untuk di akhir tahun nanti baik event natal dan tahun baru ada event event yang akan diselenggarakan," ungkapnya.

Kendati demikian pihak pengelola mal menurutnya, telah saling memahami akan situasi pandemi Covid-19, dan pihak akan mentaati peraturan yang telah dibuat oleh pemerintah pusat maupun daerah. 

"Namun demikian demi kesehatan bersama, mau tidak mau karena masih terjadinya Pandemi Covid-19 hal tersebut harus ditunda," sambungnya.

Sebagai bentuk pengawasan, pihaknya tetap akan melakukan pengawasan dan antisipasi untuk Nataru.

"Ini kan kita sudah kerjasama, kan sudah ada SE Wali Kota. Nanti kan kegiatan antisipasi tahun baru dan natal tidak hanya menjadi tugas kita saja tetapi juga kegiatan bersama," pungkasnya.

Diketahui surat edaran tersebut telah ditandatangani oleh Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi tersebut, pada surat edaran dengan nomor : 443.1/1857/SET.COVID-19 Tahun 202.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT