Mata uang rupiah. (foto: ist)

Jakarta

Soal Dana Hibah Pemprov DKI Untuk MUI, Pengamat Hukum: Bila Ada Penyalahgunaan Penerima Bisa Diproses Hukum

Rabu 24 Nov 2021, 18:35 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemprov DKI Jakarta telah memberikan dana hibah sebesar Rp10,6 miliar pada Majelis Ulama Indonesia (MUI) DKI Jakarta.

Pengamat Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar, menegaskan, bila dana hibah yang diberikan Pemprov DKI tersebut disalahgunakan, penerima bisa diproses secara hukum pidana.

"Ya sama saja dana hibah kan dari negara juga, kalau disalahgunakan ya korupsi juga," ujarnya saat dihubungi, Rabu (24/11/2021).

Menurutnya, dana hibah yang dikeluarkan oleh pemerintah pada organisasi kemasyarakatan harus ada laporan pertanggungjawabannya.

"Jadi dana apapun yang diberikan kepada instansi ya tetap harus dipertanggungjawabkan," tegasnya.

Abdul mengatakan, susahnya mengawasi dana hibah itu, karena pada saat diberikan tidak ada rincian untuk penggunaan kegiatan.

"Nah itu persoalannya apakah bisa masuk menghitung untuk apa segala macem nah itu yang menjadi perdebatan menurut saya. Hibah itu gelondongan istilahnya," kata Abdul.

Jadi salah satu cara mengawasi dana hibah, melalui laporan pertanggungjawabannya. Di situ KPK bisa masuk untuk memeriksa apakah penggunaannya sudah sesuai dengan laporan pertanggungjawaban.

Kemudian, bila ditemukan ada penyelewengan penggunaan dana hibah, bisa diproses secara hukum.

"Itu KPK bisa masuk ke sana harus ngecek. Hibahnya untuk apa ya bisa diaudit peruntukannya gitu," pungkasnya. (*)
 

Tags:
Soal Dana Hibah Pemprov DKI Untuk MUIPengamat HukumBila Ada PenyalahgunaanPenerima Bisa Diproses Hukum

Administrator

Reporter

Administrator

Editor