LEBAK, POSKOTA.CO.ID - Tokoh di Lebak ini raja tega juga. Mantan kepala Desa (Kades) Pasindangan AU (49), Kecamatan Cileles, Kabupaten Lebak diduga telah menilep uang Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk ratusan warga warga, diperkirakan total Rp90 juta.
Informasi yang dihimpun, AU menjabat sebagai Kepala Desa Pasindangan periode 2016-2021 itu menilep uang bantuan BLT untuk 100 Kelompok Pemilik Manfaat (KPM) yang tidak lain merupakan warganya sendiri, masing-masing penerima Rp300 ribu.
Bahkan tidak tanggung-tanggung, diduga ia menilep bantuan itu sebanyak 3 kali pencairan, jika ditotalkan mencapai Rp90 juta.
Mendengar hal itu, tim Tipikor Satreskrim Polres Lebak langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan penggelapan uang BLT oleh oknum mantan Kades itu.
Bahkan, tim Satreskrim sudah melakukan penggeledahan Kantor Desa Pasindangan. Hal itu dikonfirmasi langsung oleh Kasat Reskrim Polres Lebak AKP Indik Rusmono.
"Ya benar, hari ini kita sudah melakukan penggeledahan terhadap dugaan kasus penggelapan dana BLT oleh oknum mantan kepala Desa. Penggeledahan kita lakukan langsung di Kantor Desa Pasindangan," kata AKP Indik saat ditemui, Rabu (24/11/2021).
Indik menerangkan bahwa dalam penggeledahan itu pihaknya mengamankan 1 books yang dipenuhi dokumen, yang mana dokumen itu akan digunakan sebagai barang bukti pengguat dugaan kasus penggelapan dana BLT.
Pihaknya juga sudah memeriksa beberapa saksi di Kantor Desa Pasindangan, bahkan juga memerikan 100 KPM penerima BLT itu.
"Kita sudah lakukan pemeriksaan terhadap 5 orang pegawai kantor Desa, dan 100 penerima bantuan. Dan semoga, dokumen-dokumen tadi dapat menjadi pengguat dugaan kasus Tipikor oknum mantan Kades ini," terangnya.
Kata Indik, jika terbukti bersalah maka AU akan terancam pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Saat ini kita tengah melakukan pendalaman, jika AU terbukti bersalah maka dirinya akan terjerat pasal itu dengan ancaman hukuman denda maksimal Rp1 Milliar dengan ancaman kurungan 20 tahun penjara," pungkasnya. (*)