JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Petrus Silalahi mengatakan pihaknya melakukan penjemputan paksa terhadap dua tersangka kasus mafia tanah keluarga Nirina Zubir.
Kedua tersangka tersebut ialah Pejabat Pembuatan Akta Tanah (PPAT) Jakarta Barat, Ina Rosiana dan Erwin Riduan.
Adapun alasan dijemput paksa yakni karena keduanya sudah tak hadir dua kali pemanggilan sebagai tersangka.
Diketahui, dua tersangka kasus Nirina Zubir, Ina dan Erwin tidak hadir dalam pemeriksaan tersangka. Keduanya seharusnya hadir di Polda Metro Jaya, 17 November 2021.
Namun pihak penyidik hanya berhasil membawa Ina Rosiana. Dia ditangkap di Apartemen Kalibata, Jakarta Selatan.
"Untuk notaris Ina Rosiana telah berhasil ditangkap ya di apartemen Kalibata," ujar Petrus Silalahi kepada awak media saat dihubungi, Selasa (23/11/2021).
Petrus membenarkan bahwa Erwin diduga kabur saat penjemputan paksa oleh pihak kepolisian. Dia menyebut hingga kini pigak kepolisian masih belum menemukan alamat keberadaan Erwin yang baru,
"Iya (diduga kabur), kita menduga seperti itu karena tidak ada alasan yang patut dan layak," jelasnya.
Diketahui, keluarga Nirina Zubir menjadi korban penipuan mafia tanah senilai Rp17 Miliar. Adapun pelakunya diduga yakni Asisten Rumah Tangga (ART) ibunda Nirina Zubir, Riri Khasmita.
Terdapat enam sertifikat lahan milik Ibu Nirina Zubir yang digelapkan oleh Riri Khasmita. Adapun 6 sertifikat tersebut terdiri dari dua tanah kosong dan empat lahan bangunan.
Dua lahan kosong sudah dijual dan telah dibangun oleh Riri. Sementara empat lahan bangunan lainnya terdaftar sebagai agunan bank.
Bintang film My Heart itu telah melaporkan kasus ini ke pihak Polda Metro Jaya atas nama sang kakak, Fadhlan Karim. Laporan ini tercatat dalam nomor LP/B/2844/VI/SPKT/PMJ, 3 Juni 2021.
Tiga dari lima tersangka penipuan mafia tanah ini melibatkan pihak PPAT. Diduga bertugas membantu kelancaran pemalsuan surat. (cr07)