ADVERTISEMENT

Raup Rp2,1 Miliar, Ringkus Satu Pelaku Mafia Tanah di Jakarta Timur, Kapolres: Kami Akan Dalami Karena Pelaku Tak Bekerja Sendirian

Kamis, 9 Desember 2021 18:09 WIB

Share
Setelah meringkus satu pelaku mafia tanah di Jakarta Timur, Adyi Paino, Kapolres mengatakan kami akan dalami karena pelaku tak bekerja sendirian. (Foto/cr02) 
Setelah meringkus satu pelaku mafia tanah di Jakarta Timur, Adyi Paino, Kapolres mengatakan kami akan dalami karena pelaku tak bekerja sendirian. (Foto/cr02) 

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Setelah meringkus satu pelaku mafia tanah di Jakarta Timur, Kapolres mengatakan kami akan dalami karena pelaku tak bekerja sendirian.

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Erwin Kurniawan mengatakan bahwa pihaknya akan mendalami kasus mafia tanah.

Sebelumnya, polisi meringkus satu tersangka berinisial AP (48) yang telah meraup untung Rp2,1 miliar dari aksi penipuan bermodus jual beli tanah yang dilakukannya.

"Kami masih dalami karena ada beberapa laporan polisi yang melibatkan tersangka yang sedang kita proses dan kita dalami," ucap Kombes Pol Erwin kepada wartawan di Mapolres Metro Jakarta Timur, Kamis (9/12/2021).

Kombes Pol Erwin yakin pelaku dalam kasus mafia tanah berpotensi lebih dari satu orang.

"Kami yakin juga, ini akan terhubung dengan beberapa orang lagi, karena apabila (kasus) semacam ini, tentu dia tidak bekerja sendirian," tutur Kombes Pol Erwin.

Dikabarkan sebelumnya, AP tersangka penipuan bermodus jual beli tanah beraksi dengan menawarkan sebidang tanah, yang padahal milik orang lain, untuk dibeli korban.

Korban yang tergiur dengan tawaran tersebut, lantas memberikan sejumlah uang untuk pelaku.

Masih dengan Kombes Pol Erwin, AP ini menjanjikan tanah dengan nilai tertentu untuk kemudian tanah ini setelah dicek oleh korban, ternyata milik orang lain, sehingga korban mengadukan tersangka.

Tetapi tersangka dengan janji dan tipu muslihatnya, sudah mendapatkan uang dari korban.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT