Kini, Valencya alias Nengcy Lim dituntut bebas, sebelumnya dituntut 1 tahun penjara.

Regional

Setelah Jaksa Agung Turun Tangan, Kasus Istri Omeli Suami Dituntut 1 Tahun Penjara, Kini Valencya Dituntut Bebas oleh JPU

Selasa 23 Nov 2021, 23:44 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kasus Istri omeli suami mabuk dituntut 1 tahun penjara, memasuki babak baru. Setelah Jaksa Agung turun tangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) menarik tuntutan semula terhadap Istri Valencya alias Nengcy Lim yang  mengomeli suami mabuk dituntut 1 tahun penjara di PN Karawang.

Dalam kasus itu Valencya alias Nengcy Lim mengomeli suami Chan Yun Chin, 46, karena suka mabuk. Kasusnya disidangkan di Pengadilan Negeri Karawang, Jawa Barat.

Untuk kasus Valencya, yang sebelumnya dituntut 1 tahun penjara oleh jaksa dari Kejari Karawang, kini dituntut bebas. Jaksa penuntut yang dihadirkan langsung dari Kejaksaan Agung merevisi tuntutan terhadap Valencya.

Sedangkan untuk Chan Yung Chin JPU menuntut hukuman 6 bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun. Ia dinilai terbukti atas kasus dugaan penelantaran kedua anaknya dan KDRT.

Chan merupakan mantan suami Valencya. Mereka ini terlibat masalah keluarga sehingga berujung saling lapor dan kasusnya sama-sama ke meja hijau.

Untuk Untuk Chan, dengan jaksa yang sama dari Kejaksaan Agung, menuntut eks WN Taiwan itu 6 bulan penjara. Namun, dengan masa percobaan satu tahun.

Ada pun susunan JPU dari Kejagun yakni adalah Syahnan Tanjung, Fadjar, Erwin Widhiantono, Guntur Wibowo, Harry Prihariyanto dan Perry Kurnia.

“Menyatakan Chan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sesuai dakwaan diatur dan diancam pidana dalam Pasal 49 huruf a juncto Pasal 9 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Kedua, meminta majelis hakim menghukum terdakwa Chan Yung Ching dengan pidana penjara selama 6 bulan dengan masa percobaan selama satu tahun," demikian jaksa Fadjar membacakan tuntutan saat sidang di PN Karawang, Selasa (23/11).

"Ketiga, menyatakan barang bukti berupa satu lembar arsip akta perkawinan dikembalikan kepada saudara Chan Yung Ching,” lanjut Fadjar.

Pembacaan tuntutan dari jaksa ini terjadi pada hari yang sama dengan pembacaan replik dengan terdakwa Valencya yang dilaporkan oleh Chan atas kasus dugaan KDRT.

Sidang diketuai majelis hakim Ismail Gunawan dengan anggota majelis hakim Selo Tantular dan Arif Nahumbang Harahap.

Ismail Gunawan menjadwalkan Chan dan kuasa hukumnya, Hotma Raja Bernard Nainggolan, untuk melakukan pembelaan atau pleidoi, pada Selasa (30/11).

Sementara itu terpisah usai sidang, Bernard mengungkapkan bakal membuka fakta yang dituangkan dalam pleidoi nanti.

"Akan kami bantah melalui pleidoi nanti, karena apa yang disampaikan tidak sesuai dan tidak benar,” katanya.

Sementara itu Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menuturkan, dalam sidang replik penuntut umum atas pembelaan terdakwa Valencya anak dari Suryadi Jaksa Senior pada Jampidum.

“Penuntut Umum dalam Repliknya telah menguraikan fakta-fakta yang didapatkan dari keterangan saksi, saksi a de charge, ahli, barang bukti, petunjuk dan keterangan terdakwa, kemudian tuntutan pidana yang diajukan penuntut umum pada tanggal 11 November 2021 maupun pembelaan yang diajukan Terdakwa dan Penasihat Hukum pada tanggal 18 November 2021, maka mengacu pada pasal 8 ayat (3) Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 demi keadilan dan kebenaran berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa,” kata Leonard dalam siaran persnya diterima Selasa (23/11).

“Jaksa Agung Republik Indonesia selaku penuntut umum tertinggi, Menarik tuntutan Penuntut Umum yang telah dibacakan pada Kamis, 11 November 2021 terhadap diri Terdakwa Valencya Alias Nengsy Lim anak dari Suryadi,” sambung Leonard. (*)

Tags:
Setelah Jaksa Agung Turun TanganKasus Istri Omeli Suami Dituntut 1 Tahun PenjaraKini Valencya Dituntut Bebas oleh JPUJPU dari Kejagung menarik tuntutan semula

Novriadji Wibowo

Reporter

Administrator

Editor