ADVERTISEMENT

Demi Kepentingan Petani Kopsa M, Jaksa Agung Didorong Hentikan Kasus Anthony Hamzah

Rabu, 2 Maret 2022 04:36 WIB

Share
Bonar Tigor Naipospos, Wakil Ketua SETARA Institute.
Bonar Tigor Naipospos, Wakil Ketua SETARA Institute.

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Ketua Koperasi Petani Sawit Makmur (Kopsa M) Pangkalan Baru, Siak Hulu, Kampar, Riau, Anthony Hamzah diduga dikriminalisasi oleh Polres Kampar.

Hal itu karena memperjuangkan hak 997 petani atas kemitraan yang tidak setara dengan PTPN V, perampasan 400 hektar kebun oleh PT Langgam Harmoni. Sejak 3 Januari 2022, Anthony Hamzah ditahan oleh Polres Kampar atas dugaan tindak pidana yang diduga sarat rekayasa.

Bonar Tigor Naipospos, Wakil Ketua SETARA Institute mengatakan praperadilan yang ditempuh Anthony Hamzah juga layu sebelum putusan dibacakan.

Hakim Tunggal yang memutus perkara praperadilan, pada 7 Februari 2022,diduga  dalam tekanan sehingga terpaksa bertindak tidak fair dan tidak independen. 

 

“Hakim Tunggal pada Pengadilan Negeri Bangkinang,  Ersin, dalam putusannya mengafirmasi pentersangkaan dengan menggunakan alat bukti tindak pidana orang lain," katanya.

"Penggunaan barang bukti yang sudah diperintahkan untuk dimusnahkan oleh putusan pengadilan, pentersangkaan dengan Sprindik prematur dimana Sprindik mendahului LP dan peristiwa pidana, cacat administrasi yudisial, pengabaian kewenangan LPSK RI yang melindungi Anthony Hamzah, yang semuanya dilakukan oleh Kepoliisian. Hakim Ersin juga mengabaikan keterangan 2 ahli,” jelasnya dalam keterangan yang dikirim kepada awak media, Selasa (1/3/2022)..

Saat ini Jaksa Peneliti pada Kejaksaan Negeri Bangkinang sedang mempertimbangkan memilih berpihak pada 997 petani atau mengikuti irama Kasat Reskrim Polres Kampar.

Hingga menjelang habisnya masa penahanan Anthony Hamzah, pada 4 Maret 2022, Sat Reskrim Polres Kampar belum mampu melengkapi berkas perkara yang diduga sarat rekayasa, termasuk kemungkinan mengubah kembali tindak pidana yang akan dituduhkan kepada Ketua Kopsa M ini.

 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT