ADVERTISEMENT

Heboh Kasus Nurhayati, Dia Pelapor Dugaan Korupsi Dana Desa di Cirebon, Tapi Malah Jadi Tersangka, Kini Kasusnya Dihentikan

Rabu, 2 Maret 2022 04:30 WIB

Share
Kadiv Humas Polri Dedi Prasetyo di Jakarta Selatan, Selasa (1/3/2022).
Kadiv Humas Polri Dedi Prasetyo di Jakarta Selatan, Selasa (1/3/2022).

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID -  Kasus Nurhayati di Cirebon sempat bikin heboh dan menjadi viral di medsos. Nurhayati adalah Kepala Urusan Keuangan Desa Citemu, Kabupaten Cirebon.

Kasus Nurhayati berawal dari sikapnya. Tak tahan melihat ulah atasannya yang menggelapkan uang desa, Nurhayati pun membuat laporan polisi. Nurhayati jadi pelapor dugaan korupsi dana desa di Cirebon. Tapi, ternyata Nurhayati malah yang jadi tersangka di Kepolisian.

Nah, rupanya kasus Nurhayati ini mendapat perhatian dari Mabes Polri dan Juga Kejaksaan Agung. Kini Kasus yang menjerat Nurhayati dihentikan atau tak dilanjutkan,  Selasa (1/3/2022).

Hal ini diputuskan usai adanya gelar perkara dan koordinasi antara penyidik Polri dengan Kejaksaan.

 

"Polri sudah melakukan komunikasi koordinasi dan menggelar kasus ini dengan pihak kejaksaan. Dari hasil gelar, Polri memutuskan untuk kasus Nurhayati akan dihentikan pada malam hari ini," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Divisi Humas Polri, Jakarta Selatan, Selasa (1/3/2022).

Adapun teknis penghentian kasus ini, kata Irjen Dedi dikarenakan kasus ini sudah P21 atau berkas lengkap maka tetap akan dilimpahkan ke Kejaksaan meskipun tidak dihadiri oleh Nurhayati.

Dari jaksa juga nantinya akan mengeluarkan Surat Keterangan Penghentian Penuntutan (SKP2). "Jadi malam hari ini juga kasus Nurhayati selesai," katanya.

Irjen Dedi pun menjelaskan kasus Nurhayati merupakan masalah penafsiran hukum yang berbeda antara penyidik Polri dengan Kejaksaan. Adapun penafsiran ditingkat penyidik Polresta Cirebon perbuatan melawan hukumnya ada, tapi hanya pelanggaran administrasi.

 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT