JPU Kejagung Tarik Tuntutannya Terhadap Valencya Dituntut Bebas
Selasa, 23 November 2021 23:24 WIB
Share
Ilustrasi Persidangan. (angga)

JAKARTA , POSKOTA.CO.ID - Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung menarik kembali tuntutannya terhadap Istri Valencya alias Nengcy Lim yang menegur suami karena suka mabuk terhadap Chan Yun Chin, 46, di Pengadilan Negeri Karawang, Jawa Barat, dari sebelumnya dituntut 1 tahun penjara menjadi Dituntut Bebas, Selasa (23/11/2021).

Untuk kasus Valencya, yang sebelumnya dituntut 1 tahun penjara oleh jaksa dari Kejari Karawang, kini dituntut bebas.

Jaksa penuntut yang dihadirkan langsung dari Kejaksaan Agung merevisi tuntutan terhadap Valencya.

Sedangkan untuk Chan Yung Chin JPU menuntut hukuman 6 bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun.

Ia dinilai terbukti atas kasus dugaan penelantaran kedua anaknya dan KDRT.

Chan merupakan mantan suami Valencya. Mereka ini terlibat masalah keluarga sehingga berujung saling lapor dan kasusnya sama-sama ke meja hijau.

Untuk Untuk Chan, dengan jaksa yang sama dari Kejaksaan Agung, menuntut eks WN Taiwan itu 6 bulan penjara. Namun, dengan masa percobaan satu tahun.

Ada pun susunan JPU dari Kejagun yakni adalah Syahnan Tanjung, Fadjar, Erwin Widhiantono, Guntur Wibowo, Harry Prihariyanto dan Perry Kurnia.

“Menyatakan Chan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sesuai dakwaan diatur dan diancam pidana dalam Pasal 49 huruf a juncto Pasal 9 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Kedua, meminta majelis hakim menghukum terdakwa Chan Yung Ching dengan pidana penjara selama 6 bulan dengan masa percobaan selama satu tahun," demikian jaksa Fadjar membacakan tuntutan saat sidang di PN Karawang, Selasa (23/11).

"Ketiga, menyatakan barang bukti berupa satu lembar arsip akta perkawinan dikembalikan kepada saudara Chan Yung Ching,” lanjut Fadjar.

Halaman
1 2