ADVERTISEMENT

Rugikan Negara Rp 127 Milliar Dugaan Korupsi TWPAD, Brigjen TNI AD dan Dirut PT GSH Ditahan Jampidmil Kejagung

Sabtu, 11 Desember 2021 05:57 WIB

Share
Gedung Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer, Kejagung.
Gedung Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer, Kejagung.

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Jaksa Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil) Kejaksaan Agung (Kejagung)  bersama Puspom TNI AD dan Oditurat Militer Tinggi II Jakarta menetapkan dua tersangka terkait dugaan korupsi  Dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) tahun 2013-2020. Jumat (10/12/2021).

Kedua tersangka yakni Brigjen TNI YAK (TNI AD) selaku Direktur Keuangan TWP AD sejak 2019, dan Direktur Utama PT Griya Sari Harta (GSH). Keduanya merugikan negara Rp 127 Milliar dan ditahan secara terpisah.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan.

Untuk mempercepat proses penyidikan, selanjutnya terhadap dua tersangka dilakukan penahanan yakni untuk tersangka Brigjen TNI YAK ditahan di Institusi Tahanan Militer Pusat Polisi Militer TNI AD.

"Tersangka NPP dilakukan penahanan sesuai Surat Perintah Penahanan No. Print-01/PM.2/PMpd/12/2021 tanggal 10 Desember selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak 10 Desember 2021 s/d 29 Desember 2021 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung," ucap Leonard dalam keterangannya Jumat (11/12/2021).

Menurut kapus kasus dugaan korupsi ini berawal terkait adanya penempatan dana TWP tidak sesuai ketentuan dan investasi di luar ketentuan pengelolaan TWP berdasarkan Keputusan Kepala Staf Angkatan Darat Nomor Kep/181/III/2018 tanggal 12 Maret 2018.

Yaitu, digunakan untuk kepentingan pribadi dan kerja sama bisnis yaitu NPP selaku Direktur Utama PT. Griya Sari Harta (PT. GSH), inisial A selaku Direktur PT. Indah Bumi Utama dan Kol. CZI (Purn) CW dan KGS M M S dari PT. Artha Mulia Adiniaga.

"Domain dana TWP yang disalahgunakan oleh tersangka termasuk domain keuangan negara sehingga dapat menjadi sebuah kerugian keuangan negara dimana sumber dana TWP adalah dari gaji prajurit yang dipotong dengan sistem auto debet langsung dari gaji prajurit sebelum diserahkan, sehingga negara harus terbebani dengan kewajiban mengembalikan uang yang telah disalah gunakan tersebut kepada para prajurit," imbuhnya.

Akibat perbuatan Tersangka Brigadir Jenderal TNI YAK dan Tersangka NPP, telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 127.736.000.000 berdasarkan penghitungan kerugian negara oleh BPKP.

 Keduanya disangkakan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 8 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (*))

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT