Kejagung Mulai Periksa 5 Saksi Terkait Kasus Korupsi Pembiayaan Ekspor Nasional

Jumat, 24 Desember 2021 10:06 WIB

Share
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak (Foto: Kapuspenkum Kejagung)
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak (Foto: Kapuspenkum Kejagung)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Kejaksaan Agung mulai lakukan pemeriksaan terhadap 5 orang saksi terkait dengan kasus Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dari Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional Oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) pada Tahun 2013-2019.

Kelima orang saksi tersebut diperiksa langsung oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS)

Hal tersebut telah dikonfirmasi langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak pada Kamis (23/12/2021).

"Saksi-saksi yang diperiksa antara lain SWP selaku Kepala Divisi Hukum LPEI, LB selaku Legal External LPEI, dan EW selaku Kepala Divisi Litigasi LPEI. Mereka bertiga diperiksa terkait zoom meeting dengan Tersangka DWW,” kata Leonard Eben, dikutip dari laman RRI, Jumat (24/12/2021).

Selain itu, tim penyidik juga akan memeriksa A yang merupakan Tim Audit Investigasi LPEI, dan IR dari Tim Audit Investigasi LPEI.

"Kedua saksi ini diperiksa terkait melakukan audit internal di LPEI,” tuturnya.

Leonard Eben tak lupa mengatakan bahwa seluruh pemeriksaan saksi akan berlangsung dengan tetap memperhatikan seluruh protokol kesehatan demi mencegah penularan Covid-19.

"Saksi diperiksa dengan memperhatikan jarak aman antara saksi dengan Penyidik yang sudah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap serta bagi para saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan. " tutupnya. (cr03)

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar