Tim Kuasa Hukum bersama suami terlapor. (Foto/Poskota.co.id/Iqbal)

Kriminal

Diduga Gelapkan Uang Perusahaan, Empat Ibu di Tangerang Dipolisikan: Salah Satu Terduga Dirindukan Anak 3 Tahun

Selasa 23 Nov 2021, 06:14 WIB

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Diduga melakukan penggelapan uang perusahaan empat orang karyawan perempuan PT Hasta Kencana Jaya, di wilayah Kecamatan Periuk, Kota Tangerang dijebloskan ke penjara. Mereka harus meninggalkan anak yang masih balita. 

Malang nian nasib ke empat pegawai perusahaan salah satu obat nyamuk ini. Pasalnya upaya baik untuk mengembalikan uang perusahaan yang diduga menjadi tanggungjawab mereka belum juga diterima perusahaan. 

Dari keempat orang ini yaknu WA, DYF, LK, dan SH perusahaan mengklaim telah menerima kerugian sebesar Rp 285 juta. Padahal, pihak perusahaan hanya dapat menunjukan bukti kerugian Rp 117 juta dan sebelumnya sepakat untuk ditempuh jalur musyawarah dan ganti rugi. 

Namun rupanya meskipun telah melakukan pemotongan terhadap beberapa pegawai yang diduga melakukan penggelapan pihak perusahaan juga melaporkan perkara ini ke Polres Metro Tangerang.

Akhirnya ke empat orang terlapor dijebloskan ke sel tahanan titipan Polres Metro Tangerang pada 18 Oktober 2021.

Saat dijumpai Kuasa hukum dari keempat perempuan tersebut, Anggi Triana Ismail mengatakan, bermula saat keempat suami dari perempuan tersebut meminta bantuan perlindungan hukum terhadap para istrinya. Keempat orang ini diduga telah menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp285 juta.

"Setelah meminta bantuan, kami pun bergerak ke perusahaan tersebut dengan maksud memiliki itikad baik untuk menyelesaikan kasus itu," ujarnya, Senin, (22/11/2021). 

Kata Anggi pihaknya mendatangi perusahaan tersebut sekaligus ingin menanyakan terkait nominal besaran penggelapan tersebut. Pasalnya, menurut Anggi, keempat orang tersebut mengakui tidak memiliki tanggungan sebesar Rp285 juta itu.

"Karena sejauh ini yang kita pegang adalah kerugian sebesar Rp117 juta. Hal itu pun dikuatkan dengan hasil audit dari penyidik Polres Metro Tangerang Kota, yang membenarkan uang itu hanya Rp117 juta bukan Rp285 juta," jelasnya.

Namun, menurut Anggi, pihak perusahaan tidak kembali merespon terkait itikad baik dari kliennya tersebut. Bahkan, lanjutnya, pihak perusahaan pun kemudian menutup gerbang perdamaian.

"Klien kami kan punya itikad baik untuk menyerahkan seluruh kerugian sebesar Rp117 juta ke perusahaan, tapi ditolak. Klien kami pun menolak Rp285 juta yang disebutkan perusahaan. Hingga akhirnya klien kami pun langsung dijebloskan ke penjara di tahanan titipan Polres Metro Tangerang Kota," jelasnya.

Bahkan, Anggi menambahkan, pihaknya sempat bertemu dengan kuasa hukum perusahaan untuk dilakukan mediasi. Namun, kata Anggi hal tersebut terbuang percuma, lantaran hasil mediasi buntu.

"Proses damai yang akan dilakukan baik oleh pihak prinsipal dan para suami ini, terhadang kendala. Kendalanya di wilayah teknis saja, tidak ada kesepakatan angka," ucap dia.

Sementara, salah satu suami dari seorang karyawan berinisial ME berharap bekas kasih pihak perusahaan. Apalagi dirinya memiliki seorang balita yang saat ini kian merindu dengan sang ibu. 

"Anak saya 3 tahun, masih kecil. Setiap hari nanyain ibunya dia bilang kangen sama ibunya," jelasnya. 

Bahkan dia mengaku sang anak kian sakit akibat tidak bertemu dengan ibunya. Dia berharap pihak perusahaan bisa berlapang hati menyikapi persoalan ini.

"Kami mau tanggungjawab. Tolong selesaikan ini secara musyawarah. Anak kami sering sakit ingin ketemu ibunya," tukasnya. (Muhammad Iqbal)

Tags:
Kasus Empat Ibu Gelapkan Uang Perusahaan di TangerangEmpat Ibu Gelapkan Uang PerusahaanEmpat Ibu di Tangerang Dijebloskan ke Penjara Akibat Gelapkan Uang PerusahaaGegara Gelapkan Uang Perusahaan Empat Ibu Masuk Penjara

Administrator

Reporter

Administrator

Editor