ADVERTISEMENT

Pelaku Pembunuhan Driver Taksi Blue Bird Ditangkap, Satu Pelaku DPO

Selasa, 23 November 2021 05:30 WIB

Share
Polisi tangkap pelaku pencurian dan kekerasan sopir Blue Bird di Bogor.
Polisi tangkap pelaku pencurian dan kekerasan sopir Blue Bird di Bogor.

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

BOGOR, POSKOTA.CO.ID - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bogor Kota berhasil mengamankan pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang mengakibatkan sopir taksi blue bird meninggal dunia. 

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Susatyo Purnomo Chondro mengtakan, ada tiga kejadian khusus di bulan November 2021 dengan pelaku yang sama. 

Pertama kejadian hari Sabtu, 6 November 2021 sekitar pukul 05.00 WIB di daerah Kelurahan Babakan, yang menjadi korban meninggal dunia adalah Bapak Yasin pengemudi taksi blue bird dengan luka senjata tajam (sajam) di bagian paha.

"Tersangka berinisial RN, mengambil hp milik korban. Dan pelaku satu lagi masih DPO," ucapnya, saat konferensi pers di Taman corat coret, Senin (22/11/2021).

Kejadian kedua, lanjutnya, pada 11 November 2021 terhadap anak pemilik warung bensin eceran. Korban inisial MRH (15) dengan luka sabetan sajam bagian pinggang. Tersangkanya, ada tiga orang yakni RN, DC dan MH. 

"Sasaran mereka random, beraksi di dini hari, atau ketika masyarakat tidak beraktifitas. Atas perbuatannya, kami menerapkan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, ancaman 12 tahun penjara," tegasnya.

Kendati demikian, motif para pelaku ini semuanya sama yakni mengambil barang korban berupa handphone. Polresta juga bekerjasama dengan jajaran Polda Metro Jaya karena ada pelaku yang melakukan aksinya di wilayah hukum Depok. 

"Komitmen kami terhadap aksi kekerasan di Kota Bogor akan ditangani serius karena menimbulkan ketakutan bagi warga apalagi sekarang masih dalam kondisi pandemi," ungkapnya.

Susatyo juga mengimbau, kepada masyarakat untuk melaporkan apabila melihat kelompok motor dan sebagainya yang memang mengganggu dan meresahkan.

Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Dhoni Erwando menambahkan, para tersangka ini telah melakukan tujuh curas ataupun curat di wilayah Kota Bogor. 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT