TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Satreskrim Polres Metro Tangerang menetapkan 2 orang tersangka atas bentrokan yang terjadi di Jalan Raden Fatah, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang. Keduanya merupakan anggot organisasi masyarakat (ormas) dari Pemuda Pancasila (PP).
Diketahui sebelumnya dua ormas yakni PP dan FBR terlibat bentrok. Bentrokan ini diduga dipicu oleh adanya perebutan lahan parkir.
Akibat bentrokan yang pecah Jumat (19/11/2021) malam itu setidaknya 5 orang mengalami luka, 3 diantaranya mengalami luka serius.
Kapolres Metro Tangerang Kombes Pol Deonijiu De Fatima mengatakan pihaknya telah mengamankan beberapa orang dari ormas PP.
"2 orang tersangka yang dari PP. Iya dan sudah terbukti dan di tetapkan penyidikan awalanya melalui proses tahap perkara kemudian sudah di tetapkan yang bersangkutan yang 2 orang menjadi tersangka dari PP," ungkap Kapolres, Senin (22/11/2021).
Kata Kapolres penetapan tersangka ini dilakukan setelah pihak Satreskrim Polres Metro Tangerang telah melakukan pemeriksaan terhadap lima orang anggota ormas.
"Terakhir 5 dari 5 itu kita mintai keterangan dan yang lainnya enggak memiliki unsur yang dua yang ditetapkan jadi tersangka," ungkapnya.
Meski demikian Kapolres mengaku penyelidikan dalam perkara yang menyebabkan lima orang luka ini tidak akan berhenti sampai disini.
Pihaknya mengaku akan melakukan tindakan tegas terhadap aksi premanisme yang kerap membuat masyarakat resah.
"Ini masih kita lakukan pengamanan. Pasti ada (tersangka lain) Tapikan ini masih dalam proses kita masih mencari juga dari kelompok FBR. Nah ini yang masih dari tim yang melakukan penyelidikan pencarian," ucapnya.
Kapolres meminta pelaku pengeroyokan dengan kekerasan tersebut dapat menyerahkan diri. Apalagi Satreskrim Polres Metro Tangerang kini bekerjasama dengan Jatanras Polda Metro Jaya untuk memburu pelaku kekerasan tersebut.
Tonton juga video “Viral! Ambulans Terhalang Para Pendemo”. (youtube/poskota tv)
"Harapan kami lebih baik yang sudah melakukan tindakan kriminal menyerahkan diri. Pertanggungjawab untuk menyerahkan diri. Tapi kalau tidak menyerahkan diri ya tetap kita cari untuk dilakukan penangkapan," jelasnya.
"Kalau secara kooperatinya dia melakukan penangkapan pelanggan atau tindakan kriminal ya gentle menyerahkan diri," tambah dia.
Kapolres menambahkan atas perbuatannya para pelaku akan dijerat dengan pasal pengeroyokan.
"Untuk sementara Pasal 170 pengeroyokan. Ini kan dilakukan bersama-sama. Rame rame terhadap korban," tukasnya. (muhammad iqbal)