2 Tersangka Baru Dalam Bentrokan Ormas di Ciledug 

Kamis 25 Nov 2021, 16:11 WIB
Polisi tetapkan kembali 2 tersangka baru dalam bentrokan FBR Vs PP di Ciledug. (Foto/iqbal)

Polisi tetapkan kembali 2 tersangka baru dalam bentrokan FBR Vs PP di Ciledug. (Foto/iqbal)

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Setelah melakukan pemeriksaan Polres Metro Tangerang menetapkan 4 orang tersangka lainnya dalam bentrokan antara Oraganisasi Masyarakat (Ormas) Forum Betawi Rempug (FBR) Vs Pemuda Pancasila (PP). 

Sebelumnya diketahui pihak Polres Metro Tangerang telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus bentrok yang terjadi Jumat 19 November 2021 lalu. 

Kemudian Polisi tetapkan kembali 2 tersangka dalam bentrokan FBR Vs PP di Ciledug. 

Dalam bentrokan tersebut setidaknya lima orang dikabarkan menjadi korban, dua diantaranya merupakan warga yang tengah beraktifitas. 

Kasie Humas Polres Metro Tangerang Kompol Abdul Rachim membenarkan adanya penambahan tersangka dalam kasus tersebut. 

"Tersangka dari pihak PP yang di amankan dan di kenakan penahanan," ujarnya saat dikonfirmasi Poskota, Kamis (25/11/2021). 

Menurut Rachim kelima orang yang diketahui sebagai R, K, O dan Z ini sudah dilakukan penahanan. 

Meski demikian pihaknya mengaku saat ini masih melakukan pemeriksaan saksi saksi termasuk dari pihak FBR. 

"Untuk yang dari FBR masih berstatus saksi - saksi," jelasnya. 

Lihat juga video “Ngambek dari Orang Tuanya, Anak 12 Tahun Lompat dari Jembatan Tol”. (youtube/poskota tv)

Rachim menambahkan dari empat orang tersangka satu orang diantaranya disangkakan dengan undang undang darurat karena membawa senjata tajam. 

"3 orang pasal 170, sedangkan yang 1 orang tersangka UU Darurat no.12 / 1951," tuntasnya. (muhammad iqbal)

Berita Terkait
News Update